Tim Inafis Mabes Polri juga melakuan olah tempat kejadian perkara di rumah Margriet untuk melengkapi bukti kasus pembunuhan Angeline. Untuk melakukan pemeriksaan mendalam ini, Tim Mabes Polri membawa banyak alat, salah satunya scanner pendeteksi sidik jari massal. Alat ini dapat mendeteksi sidik jari dalam jumlah banyak secara sekaligus. Alat ini canggih dan harganya miliaran rupiah. (Baca juga: Ibu Angkat Angeline Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan)
Untuk mengungkap kasus ini, Polri banyak mengandalkan bukti-bukti ilmiah yang didapatkan dari olah tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tim laboratorium forensik. Meski polisi sudah punya asumsi-asumsi, itu tidak akan kuat tanpa bukti ilmiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita kelahiran Kalimantan Timur itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti, yakni hasil uji laboratorium forensik, hasil olah tempat kejadian perkara, dan keterangan tersangka Agustinus Tai Hamdamai. (Baca juga: Margriet Dijerat Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati)
Pengacara Margriet tak terima dan mengajukan praperadilan. Mereka menyatakan penetapan tersangka Margriet hanya karena tekanan publik. Mereka meminta semua bukti diuji di pengadilan. Memang, pada akhirnya, semua akan diuji di pengadilan. (hel)