Penerbitan sertifikat yang terlalu lama ditakutkan akan menghalangi terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di tiap rusunami dan rusunawa. Padahal, P3SRS dibutuhkan untuk meminimalisir potensi terjadinya penyelewengan unit rusun di tiap tempat.
Sampai saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih terbilang lambat dalam menerbitkan sertifikat karena harus menunggu selesainya pembangunan keseluruhan unit rusunami dan rusunawa yang dibangun pengembang. Kelambatan penerbitan sertifikat, menurut Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, akan menimbulkan kerugian bagi Pemprov maupun warga DKI Jakarta di masa mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tidak dapat membentuk P3SRS, warga penghuni rusunami dan rusunawa juga dihadapkan pada kesulitan mencari modal usaha jika penerbitan sertifikat atas unit rusun miliknya tertunda lama. Padahal, sertifikat dapat digunakan sebagai modal bagi warga melakukan transaksi gadai ke lembaga pegadaian.
"Pemerintah harus bisa membatasi penerbitan satu sertifikat dasar untuk tidak lebih dari 5 tower yang dibangun pengembang," kata Sanusi. (pit)