Ahok Didesak Terbitkan Sertifikat Rumah Susun

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2015 23:30 WIB
Penerbitan sertifikat yang terlalu lama ditakutkan akan menghalangi terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di tiap rusunami.
Rumah susun Kemayoran, Jakarta Pusat merupakan salah satu dari beberapa rusunami yang dibangun pemerintah dan menjadi bagian dari proyek 1.000 tower rusun masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera menerbitkan sertifikat dasar untuk rumah susun sederhana milik dan sewa (rusunami dan rusunawa) yang sedang dibangun di Jakarta saat ini.

Penerbitan sertifikat yang terlalu lama ditakutkan akan menghalangi terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di tiap rusunami dan rusunawa. Padahal, P3SRS dibutuhkan untuk meminimalisir potensi terjadinya penyelewengan unit rusun di tiap tempat.

Sampai saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih terbilang lambat dalam menerbitkan sertifikat karena harus menunggu selesainya pembangunan keseluruhan unit rusunami dan rusunawa yang dibangun pengembang. Kelambatan penerbitan sertifikat, menurut Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, akan menimbulkan kerugian bagi Pemprov maupun warga DKI Jakarta di masa mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau penghuni rusun tidak ada sertifikatnya, itu akan menimbulkan potensi Pemprov digugat oleh masyarakat karena P3SRS-nya tidak bisa dibentuk. P3SRS kan fapat dibentuk kalau sertifikatnya jadi," ujar Sanusi saat menggelar rapat kerja dengan Pemprov DKI Jakarta di Gedung DPRD, Kamis (2/7).

Selain tidak dapat membentuk P3SRS, warga penghuni rusunami dan rusunawa juga dihadapkan pada kesulitan mencari modal usaha jika penerbitan sertifikat atas unit rusun miliknya tertunda lama. Padahal, sertifikat dapat digunakan sebagai modal bagi warga melakukan transaksi gadai ke lembaga pegadaian.

Agar dapat mengeluarkan sertifikat dalam waktu yang singkat, Komisi D DPRD DKI Jakarta mengusulkan adanya perubahan peraturan mengenai penerbitan sertifikat oleh Ahok selaku Gubernur.

"Pemerintah harus bisa membatasi penerbitan satu sertifikat dasar untuk tidak lebih dari 5 tower yang dibangun pengembang," kata Sanusi. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER