"Dari partai tidak mundur, tetapi dari jabatan ketua mahkamah, iya saya mundur. Saya cinta restorasi. Namun saya juga mesti tahu diri. Saat ini saya sudah berstatus tersangka," kata OC Kaligis seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (15/7).
Meski begitu, OC Kaligis menyatakan akan menjelaskan masalah yang dihadapinya kepada NasDem. Dia juga menyatakan keberatannya akan pemeriksaan KPK yang dinilainya terlalu terburu-buru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan juga oleh OC Kaligis bahwa dirinya sedang berada di Makassar saat panggilan pertama dari KPK keluar. Namun, kemudian, KPK menjemputnya setibanya ia di Jakarta kemarin. Saat penjemputan, ia tengah berada di Hotel Borobudur Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, OC Kaligis diduga telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu dugaan pemberian pemberian sejumlah uang ke hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam kaitan pengujian UU Nomor 30 Tahun 2014.
"Diduga ada pemberian yang dilakukan oleh MG kepada hakim PTUN di Medan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, kemarin. (meg)