Tersangka Kerusuhan Tolikara Dijerat Pasal Provokasi

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2015 18:24 WIB
Dua orang tersangka biang kerusuhan di Tolikara, Papua, Jumat pekan lalu, bakal dijerat pasal provokasi. Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Yohana Yembise (kedua kiri) berkunjung ke lokasi peristiwa penyerangan sekelompok massa beberapa waktu yang lalu di Distrik Karubaka, Tolikara, Papua, Selasa (21/7). (ANTARA/HO/Trisnadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua orang tersangka biang kerusuhan di Tolikara, Papua, Jumat pekan lalu, dijerat pasal provokasi. Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Yotje Mende saat dihubungi wartawan, Kamis (23/7).

"Jadi mereka ini termasuk orang yang menyuruh, menyerang," kata Yotje ketika ditanyai soal pasal yang dikenakan. "Sebagai provokator lah, tetapi itu kan nanti kami kembangkan."

Tindakan provokasi diatur dalam pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelanggar pasal tersebut diancam hukuman paling lama enam tahun penjara. (Baca juga: Polisi Ungkap Peran Dua Dalang Kerusuhan Tolikara)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yotje menjelaskan, tersangka diduga melakukan penghasutan menggunakan alat komunikasi nirkabel.

"Ini perlu pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka ini. Kenapa sampai ada niatan penyerangan waktu salat Id itu," kata Yotje.

Belum lagi, kemarin, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan akan mengenakan pasal berlapis kepada para pelaku kerusuhan.

Menurut Badrodin, pasal-pasal yang mungkin akan dikenakan antara lain adalah Pasal 406 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan barang milik orang lain dan penodaan agama.  (Baca: Polisi Berhasil Tangkap Biang Kerok Rusuh Tolikara)

Pasal-pasal tersebut mengancam pelanggarnya dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun delapan bulan.

"Tentu biasa kalau polisi menjuntokan pasal berlapis-lapis supaya kena semua," kata Badrodin

Hari ini, polisi menangkap dua orang tersangka kerusuhan tersebut. Keduanya sudah diamankan di Wamena dan besok akan dibawa ke Jayapura. (Baca selengkapnya: Pendeta GIDI dan Imam Masjid Saling Peluk di Tolikara)

Insiden penyerangan dan pembakaran bangunan terjadi di hari Idul Fitri, Jumat pekan lalu. Akibat peristiwa ini, satu orang tewas terkena peluru aparat dan belasan lainnya luka-luka. Sementara itu, ratusan umat muslim yang menjadi korban penyerangan terpaksa mengungsi. (sip/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER