Bareskrim Polri Geledah Rumah dan Kantor Bupati Barru

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 28 Jul 2015 15:51 WIB
Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan yang telah menjerat sang bupati menjadi tersangka.
Ilustrasi. Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan. (Antara Foto/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menggeledah kediaman dan kantor Bupati Barru Andi Idris Syukur di Sulawesi Selatan, Selasa (28/7). Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan yang telah menjerat sang bupati menjadi tersangka.

"Rumah dan kantornya saat ini sedang digeledah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di Markas Besar Polri, Jakarta.

Penyidik mencari bahan untuk pemeriksaan terhadap Andi yang rencananya dilakukan Rabu pekan depan. "Sampai sekarang penyidik masih di lokasi. Hasilnya belum ada, mungkin penggeledahann akan berlangsung lama," kata Victor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemanggilan Andi pekan depan adalah untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka namun tidak dipenuhi karena beralasan sakit.

"Kalau tidak datang lagi dia sendiri (Andi) sudah tahu prosedurnya, berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” kata Victor.

Berdasarkan ketentuan, jika tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan maka akan diberlakukan surat perintah membawa. Kasus tersebut berhubungan dengan Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru.

Andi diduga tidak membentuk Perusahaan Daerah Pelabuhan dan Pelayaran seperti yang tertera di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015. Dengan tidak ada PDPP tersebut, pemerintah Kabupaten Barru memberikan izin pada para perusahaan untuk beraktivitas di pelabuhan tersebut tapi uang pungutan tidak masuk kas daerah.

Selain itu, pemerintah Kabupaten Barru juga menerima uang sebesar Rp 22,5 miliar yang diterima dari peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Sayangnya, uang tersebut malah diberikan AIS ke empat yayasan yang berbeda.

Ditambah lagi, AIS pun diduga menerima gratifikasi satu unit mobil dengan nomor polisi DD 61 AS berwarna hitam yang diberikan oleh PT Cipta Bhara Bata dan PT Jaya Bakti. Tak hanya satu, AIS juga menerima satu mobil sport bernomor polisi DD 1727 ,dari perbuatannya berproyek di Pelabuhan Garongkong, yang didaftarkan atas nama sang istri. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER