Polisi Tambah Satu Orang Jadi Tersangka Kasus Bongkar Muat

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Sabtu, 01 Agu 2015 22:56 WIB
Tersangka barunya adalah L, wanita yang sebelumnya dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu, 21 Februari 2015. PT Pelindo II akan merevitasilasi Pelabuhan Tanjung Priok dengan optimalisasi penataan lahan existing dan pergudangan, pemangkasan dwelling time (waktu bongkar muat), elektronisasi dan otomasi serta percepatan pembangunan akses tol pelabuhan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah melakukan penjemputan terhadap satu tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses bongkar muatan di Pelabuhan Tanjung Priok, berinisial IM, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka baru kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti membenarkan informasi tersebut. Tersangka baru tersebut adalah L, wanita yang sebelumnya dijemput paksa penyidik untuk dimintai keterangan.

"Iya sekarang tersangkanya lima orang," ujar Khrisna singkat di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya Khrisna enggan berkomentar lebih panjang mengenai penetapan tersangka terhadap L tersebut. 

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal mengatakan pemeriksaan terhadap L telah dilakukan sejak pagi.

Iqbal menjelaskan L diduga memiliki kaitan dengan salah satu tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Sayangnya, Iqbal enggan menyebut apa kaitan yang dia maksud.

"Yang bersangkutan ini berasal dari eksternal, yang jelas diduga kuat memiliki kaitan dengan kasus ini," kata Iqbal saat ditemui di Jakarta, Sabtu (1/8).

Iqbal pun tidak mau berandai-andai apakah L memiliki kemungkinan untul ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan atau tidak. Menurutnya semua akan tergantung pada penyidikan yang dilakukan penyidik.

Terkait peran dari L sendiri, Iqbal mengatakan penyidik masih terus mendalami sembari melakukan pemeriksaan hari ini. Yang jelas, kata Iqbal, belum ada pencekalan ataupun barang yang disita dari L.

Dengan ditetapkannya L menjadi tersangka, maka dia akan bersanding bersama Partogi Pangaribuan, MU, M, dan IM sebagai tersangka kasus dwelling time tersebut. (Baca: Tiba di Mapolda, Tersangka Bongkar Muat Tersenyum-Senyum)

Khusus untuk Partogi, MU, dan M, penyidik memutuskan untuk menahan ketiganya dalam rangka mempermudah penyidikan. Adapun IM, dia saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya setelah baru saja kembali dari luar negeri.

Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya saat ini fokus untuk menyelidiki 18 kementerian dan lembaga yang terlibat tersebut. Tidak menutup kemungkinan 18 kementerian dan lembaga akan dimintai keterangan oleh penyidik. (Baca: Buka Kasus Bongkar Muat, Polisi Siap Selidiki 18 Kementerian)

"Jika penyidik butuh keterangan pasti akan diminta. Minimal 18 KL tersebut akan dimintai keterangan," ujar Iqbal. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER