Jakarta, CNN Indonesia -- Satu tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses bongkar muatan (
dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok telah tiba di Indonesia. Tersangka berinisial IM tersebut saat ini sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
IM tiba dengan menggunakan mobil minivan dengan didampingi oleh dua orang penyidik. Dia menggunakan kemeja putih ditutupi jaket berkelir cokelat terang.
Turun dari mobil, tak ada raut muka sedih ataupun takut yang ditunjukkan oleh IM. Dia pun tidak menutupi wajahnya layaknya tersangka-tersangka kasus lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, dia enggan memberikan satu patah katapun saat masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. IM langsung melenggang masuk ke ruang penyidik.
Para penyidik yang turut mendampingi IM juga enggan memberikan komentar saat tiba di Mapolda Metro Jaya. Diketahui, IM merupakan Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri. (Baca:
Tersangka Kasus Suap Dwelling Time Dipulangkan ke Indonesia)
Selain IM, dua tersangka lain yang berasal dari Kemendag adalah Partogi Pangaribuan yang menjabat sebagai Dirjen Daglu nonaktif, serta M selaku pegawai di Ditjen Daglu. (Baca:
Partogi Ditahan, Satu Tersangka Dwelling Time Masih Bebas)
Selain Partogi dan kedua tersangka lain, satu tersangka yang sudah diciduk penyidik adalah MU. Dia bekerja sebagai importir merangkap calo.
Dari empat tersangka yang sudah ditetapkan, hanya IM yang belum ditahan. Sedangkan tiga tersangka lain sudah ditahan, termasuk Partogi yang ditahan sejak Jumat malam (31/7).
Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya saat ini fokus untuk menyelidiki 18 kementerian dan lembaga yang terlibat tersebut. Tidak menutup kemungkinan 18 kementerian dan lembaga akan dimintai keterangan oleh penyidik. (Baca:
Jokowi Sudah Duga Ada Pejabat Kementerian Perdagangan Nakal)
"Jika penyidik butuh keterangan pasti akan diminta. Minimal 18 KL tersebut akan dimintai keterangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal.
Diketahui sebelumnya, tersangka pertama yang ditetapkan oleh penyidik dalam kasus tersebut adalah MU. MU dijadikan tersangka pada Senin (27/7) setelah ditangkap paksa dan alat buktinya cukup.
Setelah itu, pada Selasa (28/7) penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan. Hasil penggeledahannya adalah penyidik menyita sejumlah uang serta beberapa berkas penting.
Untuk Partogi, dia dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (30/7) di Polda Metro Jaya dan setelah melalui pemeriksaan selama lebih dari 12 jam langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dan keesokan harinya Partogi resmi ditahan oleh penyidik. "Yang bersangkutan ditahan agar tidak melarikan diri," kata Iqbal.
(obs)