Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah tiba di Indonesia dan langsung dipindahkan Ke Mapolda Metro Jaya, tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses bongkar muatan di Pelabuhan Tanjung Priok, IM, langsung menjalani pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan bahwa IM diperiksa dengan didampingi oleh kuasa hukum yang dipilihnya.
Selain itu, tidak ada tanda-tanda jika IM akan mempersulit penyidikan. "Yang bersangkutan menyatakan akan kooperatif," kata Khrisna saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu malam (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan, kata Khrisna, nantinya akan ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polda Metro Jaya yang sebelumnya dibentuk untuk mengusut kasus yang dikenal dengan sebutan
dwelling time itu.
Terkait penahanan terhadap IM, Khrisna enggan berandai-andai. Dia menyatakan bahwa penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan.
"Kami gali informasi, keterangan awal sudah ada informasi signifikan," katanya.
Diketahui, IM merupakan Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri. (Baca:
Tiba di Mapolda, Tersangka Bongkar Muat Tersenyum-Senyum)
Selain IM, dua tersangka lain yang berasal dari Kemendag adalah Partogi Pangaribuan yang menjabat sebagai Dirjen Daglu nonaktif, serta M selaku pegawai di Ditjen Daglu.
Selain Partogi dan kedua tersangka lain, satu tersangka yang sudah diciduk penyidik adalah MU. Dia bekerja sebagai importir merangkap calo.
Dari empat tersangka yang sudah ditetapkan, hanya IM yang belum ditahan. Sedangkan tiga tersangka lain sudah, termasuk Partogi yang ditahan sejak Jumat malam (31/7).
Satgassus tersebut saat ini tengah fokus menyelidiki 18 kementerian dan lembaga yang terlibat kasus yang awalnya menjadi sorotan Presiden Joko Widodo itu. Tidak menutup kemungkinan 18 kementerian dan lembaga tersebut akan dimintai keterangan oleh penyidik. (Baca:
Buka Kasus Bongkar Muat, Polisi Siap Selidiki 18 Kementerian)
"Jika penyidik butuh keterangan pasti akan diminta. Minimal 18 kementerian dan lembaga akan dimintai keterangan," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal.
(obs)