Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan wanita berinisial L sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah pemeriksaan dimulai Sabtu pagi (1/8), penyidik belum berhenti memeriksa L secara intensif hingga tengah malam.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengatakan L ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan tapi hingga kini pemeriksaan terus berlanjut. Yang jelas, Mujiyono mengatakan bahwa L berasal dari pihak eksternal. (Baca:
Saksi Terbaru Kasus Dwelling Time Berasal dari Eksternal)
“Dia (L) ditangkap, bukan dijemput paksa ya, dan dia itu seorang pengusaha," ujar Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu malam (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mujiyono mengatakan anak buahnya memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa L sebagai tersangka. Itu artinya penyidik masih punya waktu hingga Ahad pagi (2/8) untuk mendalami keterlibatan L dalam kasus tersebut.
"Kasusnya sedang dikembangkan tapi diduga yang bersangkutan melakukan penyuapan," katanya. (Baca:
Polisi Tambah Satu Orang Jadi Tersangka Kasus Bongkar Muat)
Sedangkan satu tersangka yang juga sedang diperiksa yaitu IM, juga tengah menjalani pemeriksaan pada Sabtu malam. Sama seperti L, penyidik punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa IM.
Mujiyono berharap agar IM ataupun L bisa kooperatif selama pemeriksaan sehingga penyidik bisa segera memutuskan langkah selanjutnya.
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal menjelaskan L diduga memiliki kaitan dengan salah satu tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Sayangnya, Iqbal enggan menyebut apa kaitan yang dia maksud.
"Yang bersangkutan ini berasal dari eksternal, yang jelas diduga kuat memiliki kaitan dengan kasus ini," kata Iqbal saat ditemui di Jakarta, Sabtu (1/8).
Terkait peran dari L sendiri, Iqbal mengatakan penyidik masih terus mendalami sembari melakukan pemeriksaan pada Sabtu (1/8). Yang jelas, kata Iqbal, belum ada pencekalan ataupun barang yang disita dari L.
Dengan ditetapkannya L menjadi tersangka, maka dia akan bersanding bersama Partogi Pangaribuan, MU, M, dan IM sebagai tersangka kasus dwelling time tersebut.
Khusus untuk Partogi, MU, dan M, penyidik memutuskan untuk menahan ketiganya dalam rangka mempermudah penyidikan. Sementara IM, hingga Sabtu tengah malam menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya setelah baru saja kembali dari luar negeri. (Baca:
Tiba di Mapolda, Tersangka Bongkar Muat Tersenyum-Senyum)
Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya saat ini fokus untuk menyelidiki 18 kementerian dan lembaga yang terlibat kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan 18 kementerian dan lembaga akan dimintai keterangan oleh penyidik. "Jika penyidik butuh keterangan pasti akan diminta. Minimal 18 KL tersebut akan dimintai keterangan," ujar Iqbal.
(obs)