“Pemerintahan, siapapun yang berkuasa, akan jadi pemerintahan suka-suka. Begitu menghina maka dipenjara. Kalau pemerintahan otoriter, kita tidak bisa bicara kesejahteraan rakyat,” kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara era SBY itu berpendapat pasal penghinaan presiden luar biasa berbahaya dan tak bisa ditoleransi. “Misalnya, apa yang dimaksud penghinaan? Lalu definisi menghina di muka umum itu bagaimana? Berapa orang disebut umum? Itu kan elastis. Pasal ini bisa dipakai untuk menjatuhkan lawan politik,” kata dia.
Sementara soal batasan ‘umum,’ hal itu tercantum pada Pasal 136 RUU KUHP yang berbunyi, “Perkataan penghinaan dengan sengaja dalam Pasal 134 mengandung juga perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 315 (penghinaan ringan), jika itu dilakukan kalau yang dihinakan tak hadir, yaitu baik di muka umum dengan beberapa perbuatan maupun tidak di muka umum tetapi di hadapan lebih dari empat orang atau orang lain yang hadir tidak dengan kemauannya, dan yang merasa tersentuh hatinya akan itu dengan perbuatan-perbuatan atau dengan lisan atau tulisan.”
Meski menyebut pasal penghinaan presiden berbahaya, Margarito mengatakan “Kita mesti adil kepada Presiden yang saat ini memerintah.”
Menurut Margarito, setahu dia RUU KUHP telah disiapkan dari jauh hari, disusun oleh pemerintahan sebelumnya. Pemerintah Jokowi yang belum setahun berkuasa menerima RUU tersebut dalam bentuk draf yang telah tuntas untuk diserahkan ke DPR.
“Boleh jadi Jokowi teledor. Padahal dia menyatakan biasa dicaci maki dan tak pernah memenjarakan pencacinya. Maka seharusnya dalam prinsip, Jokowi tidak menghendaki pasal ini. Maka sekalian saja dia perintahkan cabut pasal ini dari RUU KUHP,” ujar Margarito.
DPR sendiri menyatakan belum tentu meloloskan pasal penghinaan presiden. Pasal tersebut, kata Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin, tidak bisa dihidupkan kembali karena telah dihapus MK.
"Berdasarkan asas hukum yang berlaku, sesuatu yang sudah dibatalkan MK tidak bisa lagi dibahas atau dihidupkan kembali. Secara logika hukum itu tidak mungkin," kata politikus Golkar itu.
Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Selama ini, ujar Aziz, belum pernah ada pasal yang telah dibatalkan MK lantas dibahas kembali oleh DPR bersama pemerintah. Belum juga ada kejadian MK membatalkan pasal serupa selama dua kali berturut-turut. (agk)