Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih terkendala soal penindakan yang dimintakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap para penunggak pajak bumi dan bangunan. Alasan belum diperpanjangnya perjanjian kerjasama dan belum diserahkannya berkas jadi halangan terbesar jaksa. (Baca:
Penunggak Pajak Bumi Bangunan di Jakarta Capai 700 Ribu Orang)
Menurut Juru Bicara Kejati DKI Jakarta, Waluyo, hingga saat ini Pemprov DKI belum juga memberikan data para penunggak pajak tersebut. “Perjanjian kerjasama telah berakhir tahun lalu sehingga masih perlu memperbaharui perjanjian,” kata dia kepada CNN Indonesia, Jumat (7/8).
Sebelumnya, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang mengatakan sebanyak 500 wajib pajak hingga kini tidak membayar kewajibannya. Akibatnya piutang dari pendapatan PBB mencapai Rp 3 triliun. (Baca:
500 Penunggak Pajak di Jakarta Punya Jumlah Tunggakan Besar)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waluyo mengatakan jaksa hanya akan berperan sebagai eksekutor penagihan pajak. Posisi kejaksaan bakal mewakili pemerintah dalam hal penagihan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Ia juga belum bisa menetapkan apakah perkara penunggakan ini bisa dibawa ke ranah pidana. “Kami harus teliti dulu permasalahannya berdasar data,” kata Waluyo.
Namun di atas semua kendala itu, Kejaksaan bersikap sangat terbuka dengan rencana Pemprov DKI Jakarta. Mereka siap mengemban tugas untuk bisa melancarkan pembayaran pajak yang selama ini tertunggak. “Kami sebelumnya sudah melakukan, saat itu semua penunggak dikenakan perkara perdata,” ujar Waluyo.
Waluyo mengatakan ada beberapa hal yang perlu dilakukan Kejati DKI lebih dulu sebelum memanggil para penunggak pajak. Setelah meminta dan menerima data, ujar Waluyo, Kejati akan mempelajarinya terlebih dahulu.
Setelah itu, Kejati juga akan melakukan verifikasi data seperti surat bukti tagihan untuk melihat apakah sudah cukup melakukan pemanggilan. "Barulah kami kirim surat pemanggilan. Biasanya dikirim tiga hari sebelumnya," ucap Waluyo.
Menurut dia, tunggakan itu dapat langsung selesai jika si penunggak memiliki niat baik untuk segera melunasinya. Namun ia meyakini tetap ada sanksi atau denda yang akan diberikan ke penunggak apabila berkeras tak melunasi PBB.
Tahun ini Dinas Pelayanan Pajak menargetkan perolehan PBB mencapai Rp 8 triliun. Jumlah ini lebih besar dari tahun 2014 yang hanya menargetkan Rp 6,5 triliun. Namun target tersebut tidak tercapai dan Dinas Pajak hanya mendapatkan Rp 5,8 triliun.
Jumlah wajib pajak PBB saat ini tercatat sekitar 1,9 juta orang. Namun hanya sekitar 1,2 juta wajib pajak yang aktif menuntaskan kewajibannya.