Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 500 orang penunggak Pajak Bumi Bangunan yang akan dipanggil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belumlah jumlah total dari para penunggak di ibu kota yang mencapai 700 ribu orang.
“Dari 1,9 juta juta orang wajib pajak, 1,2 juta yang membayar. Kalau diklasifikasi ada yang (tunggakannya) Rp20 ribu, Rp90 ribu, Rp1 miliar, sampai Rp12 miliar juga ada. Sampai 700 ribu orang,” ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo kepada CNN Indonesia, Jumat (7/8).
Menurut Agus, ada dua alasan yang biasa menjadi penyebab wajib pajak menunggak pajak. Pertama, karena mereka memang tidak patuh atau kedua, karena data yang tak lagi valid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika dikirim surat, alamatnya susah dan datanya tidak valid. Atau sudah pindah rumah orangnya. Pemilik lama tidak diketahui berada di mana, pemilik baru tidak melapor," ujar Agus.
Namun, kata Agus, hal itu pasti lama-kelamaan akan ketahuan. Jika suatu saat bangunan yang ada di alamat itu ingin dijual lagi, Dinas Pelayanan Pajak dan Badan Pertanahan Negara akan mengetahuinya.
"Notaris, pejabat akta tanah, juga akan memberi tahu ke Dinas Pelayanan Pajak," ujar Agus.
Menurut Agus, umumnya alasan warga menunggak pajak ialah karena mereka memang tak patuh pada aturan. Itu sebabnya Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan melakukan penegakan hukum.
"Selama ini penindakannya masih lemah," kata Agus.
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menargetkan perolehan Pajak Bumi Bangunan Rp8 triliun. Jumlah tersebut lebih besar dari tahun 2014 yang hanya Rp6,5 triliun. Namun target tahun ini tak tercapai dan hanya diperoleh Rp5,8 triliun.