Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya memutuskan untuk menunda kembali sidang pengacara kondang OC Kaligis. Hakim Ketua Sumpeno dan anggota lainnya memberikan kesempatan untuk Kaligis agar diperiksa dokter keluarganya.
Ini adalah penundaan kedua kalinya setelah Kaligis mengeluhkan hal serupa pada Kamis (20/7) melalui surat kepada jaksa KPK.
"Mengabulkan permohonan, memberikan izin kepada terdakwa (Kaligis) untuk memeriksakan kesehatannya ke Dokter Terawan RSPAD Gatot Subroto dengan pengawalan ketat," kata Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8). (Baca juga:
OC Kaligis 'Curhat' Tak Bisa Bayar Gaji Karyawan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai permintaan Kaligis, hakim memberikan kesempatan selama tiga hari dimulai hari Kamis ini hingga Sabtu (29/8).
Dokter Terawan adalah dokter saraf yang dipercaya OC Kaligis untuk memeriksa kesehatannya. Padahal, sebelumnya Kaligis sudah menjalani pemeriksaan oleh dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pada Jumat pekan lalu (21/8). Namun Kaligis tetap ngotot ingin diperiksa Terawan.
Selanjutnya, majelis hakim menetapkan jadwal sidang berikutnya untuk agenda pembacaan berkas dakwaan. "Menetapkan jadwal sidang berikutnya Senin (31/8) pukul 09.30 WIB. Memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan OC Kaligis pada hari dan tanggal tersebut," katanya.
Hakim pun menutup sidang dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali. Menanggapi penetapan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormatinya.
"Kita lakukan sesuai penetapan majelis hakim," kata Jaksa Yudi Kristiana. (Baca juga:
Sakit, Jadi Alasan OC Kaligis Ngotot Sidang Ditunda)
Sementara itu, Kaligis mengaku akan segera berobat. Ia berharap proses tersebut dapat tuntas dalam dua hari. Kaligis mengeluh tengah sakit hipertensi.
Keluhan tersebut ia lontarkan sejak dirinya ditahan KPK akibat menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, tanggal 14 Juli 2015 lalu.
Kaligis merupakan kuasa hukum anak buah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, Achmad Fuad Lubis. Lubis menggugat Kejaksaan Tinggi setempat yang mengusut korupsi dana bantuan sosial. Gugatan menang dan Kejaksaan berhenti mengusutnya.
Namun, komisi antirasuah mengendus ada dugaan suap dari Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti yang diberikan kepada tiga hakim dan satu panitera. Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan.
OC Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri. Ketiga hakim, satu panitera, dan Geri, dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap. (Baca juga:
Bareskrim Lanjutkan Kasus Kaligis Meski Praperadilan Gugur)
Kaligis disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(pit)