Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak memastikan direktoratnya tidak menetapkan Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi sebagai tersangka.
"Bukan JB (Johan Budi). Tapi memang JB itu bermasalah, hanya kasusnya tidak diproses," kata Victor saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/8).
(Lihat Juga: Bareskrim Berencana Umumkan Capim Tersangka Senin Depan)Ketika ditanyai soal pemberitaan yang menyebut ada tiga calon pimpinan KPK ditetapkan tersangka, Victor menyebut direktoratnya hanya menangani satu orang. "Saya tidak bertanggungjawab soal itu, hanya satu saja," ujarnya.
(Baca Juga: Pansel KPK Jadwalkan Bertemu Jokowi Awal September)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, calon pimpinan KPK yang dia tetapkan sebagai tersangka adalah seorang pejabat yang diduga melakukan korupsi. Rencananya, identitas si tersangka akan dipublikasikan Senin pekan depan.
Februari lalu, Johan dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang aktivis LSM bernama Andar Situmorang. Andar menuduh Johan bertemu dengan terpidana kasus korupsi Nazarudin dalam rentang 2008-2010 lalu.
Kala itu, Johan menanggapi santai pelaporannya ke Bareskrim. "Saya sudah clear," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menyebut ada satu di antara 48 orang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka.
"Yang jelas sudah kami kasih rekomendasinya (ke panitia seleksi). Bahkan kalau tidak salah ada yang dua hari lalu sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik saya," kata Budi di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (28/8).
Budi juga tidak mau menjelaskan lebih jauh siapa tersangka maupun kasus yang menjeratnya. Alasannya, dia mesti menjaga kerahasiaan identitas orang yang dimaksud karena berstatus sebagai capim KPK.
Sementara itu, Anggota Tim Pansel Yenti Ganarsih mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Bareskrim menetapkan tersangka saat calon tersebut masih berada di tahap seleksi. Pihaknya tidak menilai Bareskrim berupaya menjegal calon.
"Kalau memang perkembangan kasus yang lama ya berarti menyelamatkan. Jangan sampai sudah diberikan ke Presiden tiba-tiba ditetapkan tersangka, lebih bahaya," kata Yenti.
(utd)