Budi Waseso: Penjual Narkoba Bisa Berlindung Jadi 'Pemakai'

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Sabtu, 05 Sep 2015 03:55 WIB
Rehabilitasi bisa dimanipulasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Alasannya adalah karena rehabilitasi bisa dilakukan atas dasar kesepakatan.
Komisaris Jenderal Budi Waseso ketika berselfie dengan wartawan di Mabes Polri pada Jumat (4/9). (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Proses rehabilitasi yang dianut oleh Badan Narkotika Nasional untuk menghadapi para pengguna narkoba dikritisi oleh calon Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso. Menurutnya semua penjual bisa berlindung pada "pemakai" untuk menghindari hukum.

"Jangan semua berlindung di balik pemakai, nanti semua menggunakan itu," kata Budi saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (4/9). Menurut Budi, seandainya mereka (penjual) lolos dengan predikat pengguna narkoba maka mereka bisa lolos dari hukum dan akan direhabilitasi.

Padahal, sistem rehabilitasi bisa membuat negara rugi dua kali.Budi menambahkan, proses rehabilitasi pun bisa saja dimanipulasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Alasannya adalah karena rehabilitasi bisa dilakukan atas dasar kesepakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penegak hukum juga manusia, tidak sempurna. Bisa saja terjadi karena dilakukan oleh oknum yang menginginkan itu terjadi," ujarnya.

Tak hanya itu, kesepakatan tersebut pun bisa terjadi akibat adanya kepentingan. Oleh sebab itu, Budi pun enggan hal tersebut terjadi dan idenya adalah melakukan revisi Undang-Undang Narkotika.Sebelumnya, sistem rehabilitasi tersebut agaknya tidak pas dengan Budi Waseso.

Pria yang kini masih menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tersebut bahkan sudah berencana untul mengubah Undang-Undang Narkotika yang mencantumkan soal rehabilitasi.

"Kita ubah undang-undangnya. Nanti tidak ada memakai-memakai, putusan manusia bisa diubah," kata Budi saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (4/9).

Menurut Budi, kejahatan narkoba terutama di Indonesia sudah sangat besar oleh karena itu perlu tindakan yang lebih tegas terkait hal tersebut. Bagi Budi, UU soal rehabilitasi bisa membuat para pengedar bersembunyi menggunakan label pengguna dan akhirnya lepas dari hukuman."Undang-Undang bisa diubah agar tidak ada lagi yang berlindung pada pengguna," kata Budi. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER