Pilkada di Daerah dengan Calon Tunggal Berpotensi Tertunda

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2015 07:27 WIB
Komisi Pemilihan Umum mengatakan potensi penundaan disebabkan oleh beberapa hal seperti gagal saat proses verifikasi.
Pilkada di Blitar, Jawa Timur. (DetikFoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi memang telah memutuskan bahwa daerah dengan satu pasangan calon tetap bisa menyelenggarakan pilkada yang akan dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2015.

Namun bukan berarti putusan MK tersebut akan membuat daerah-daerah tersebut terlepas dari potensi penundaan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati mengungkapkan bahwa dengan adanya putusan MK tersebut rangkaian pilkada di tiga daerah yang sebelumnya ditunda akan dilanjutkan. Dalam proses lanjutan tersebut potensi penundaan tetap muncul.
"Nanti ada verifikasi (pasangan calon) terlebih dahulu karena kemarin belum ditetapkan sebagai pasangan calon yang sah," kata Ida saat ditemui di gedung Badan Pengawas Pemilu, Rabu (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses tersebut, kemungkinan pasangan calon gagal lolos memang masih terbuka. Beberapa pasangan calon di beberapa daerah pun banyak yang akhirnya berguguran saat menghadapi proses verifikasi tersebut.

Meski begitu, Ida tidak secara tegas mengungkapkan akan menunda pilkada di tiga daerah tersebut, Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Utara, seandainya pasangan calon tunggal yang sebelumnya telah mendaftar akhirnya tidak lolos verifikasi.

"Kalau tidak ada calon bagaimana mau pilkada," katanya.

Sikap berbeda justru disebutkan oleh komisioner KPU yang lain, Hadar Nafis Gumay yang dengan tegas mengungkapkan bahwa kemungkinan penundaan pilkada di tiga daerah tersebut tetap terbuka lebar.

"Kemungkinannya seperti itu (ditunda), tapi nanti kami sesuaikan lagi dengan Peraturan KPU," kata Hadar di kantor KPU.

Seandainya para pasangan calon tunggal tersebut gagal di tahap verifikasi, KPU pun belum menentukan apakah akan membuka kembali pendaftaran atau tidak. Ida mengatakan waktu yang tersedia saat ini sangat mepet untuk membuka pendaftaran kembali.

"Kalau tidak ada yang lolos, dari segi waktu tidak ada waktu lagi untuk membuka pendaftaran," kata Ida.

Sebelumnya MK menyatakan manifestasi kontestasi Pilkada lebih tepat dipadankan dengan pemungutan dengan cara "setuju atau "tidak setuju" dalam surat suara yang didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan rakyat untuk menentukan pilihan.

Mekanisme tersebut akan menetapkan kepala daerah terpilih bila suara terbanyak adalah "setuju". Sedangkan apabila pilihan "tidak setuju" memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan ditunda sampai Pilkada serentak berikutnya.

MK menilai, mekanisme tersebut dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebab, bila nantinya Pilkada harus dilaksanakan pada periode selanjutnya, pada dasarnya penundaan tersebut merupakan keputusan rakyat melalui pemberian suara "tidak setuju" tersebut.

Hadar mengungkapkan bahwa putusan MK tersebut tidak akan mengganggu rangkaian Pilkada 2015 yang sudah berjalan. Dia beralasan bahwa rangkaian pilkada di tiga daerah, Blitar, Tasiklamaya, dan Timor Tengah Utara memang belum berjalan lantaran sudah terlanjur ditunda.

"Pilkada untuk daerah yang tidak ada masalah pasangan calon memang sudah berjalan. Namun untuk daerah yang calonnya kurang dari dua, dan sudah kami tunda, akan diminta untuk membuka kembali dan menjalankan lagi," kata Hadar.

Pilkada di Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Utara ditunda lantaran pasangan calon yang mendaftarkan diri hanya berjumlah satu pasang. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER