Temui Jokowi, Budi Gunawan Lapor Kebakaran Hutan

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2015 19:31 WIB
Wakapolri Komjen Budi Gunawan mengatakan kepolisian mengumpulkan enam Kapolda dari enam provinsi rentan kebakaran hutan di Kemenkumham.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan usai upacara HUT Bhayangkara ke-69 di Depok, Jawa Barat, Rabu (1/7). (CNN Indonesia/ Rinaldy Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengatakan telah melapor soal kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"(Melapor) terkait kebakaran hutan dan mendengarkan keterangan soal perkembangan situasi ekonomi," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Dalam pertemuan tersebut, kata Budi, Presiden Jokowi memerintahkan untuk harus selalu ada target yang pasti untuk pemadaman titik-titik api dan dilanjutkan dengan penanganan kasusnya, baik terhadap perorangan maupun korporasi.
Budi menyebutkan, dari 259 data tersangka yang masuk, sudah ada sembilan korporasi yang tengah diproses, sedangkan sekitar 200 lainnya merupakan perorangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditangani Polda. Hari ini enam Kapolda kami kumpulkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata dia.

Ia mengatakan untuk penanganan dan pemadaman api pihak kepolisian masih fokus pada enam provinsi, yakni Jambi, Sumatra Selatan, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Keenam provinsi tersebut tengah dipantau dan telah diperintahkan kepada jajaran kepolisian untuk diamankan.

"Tadi kami laporkan ada wilayah di luar itu sudah mulai terbakar juga di Bangka Belitung dan Lampung, termasuk juga di Maluku dan Nusa Tenggara Timur," ujar dia.

Meskipun telah menyebabkan kabut asap hingga ke beberapa negara tetangga, hingga kini pemerintah masih belum menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menilai penetapan tersebut kurang tepat. BNPB melihat adanya penetapan tersebut hanya akan melepaskan tanggungjawab pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan padahal dalam bencana kabut asap, peran pemerintah daerah terutama pejabat terkait seperti Bupati, Walikota dan Gubernur sangat dibutuhkan. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER