Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia terus bergerak untuk mengusut kasus kebakaran lahan, hutan dan bencana kabut asap yang diperkirakan disebabkan oleh manusia. Dari sejumlah pihak yang disidik oleh Polri ada beberapa perusahaan yang berasal dari luar negeri.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengkonfirmasi langsung temuan tersebut. Namun dia enggan merinci nama-nama dari perusahaan yang disidik oleh Polri tersebut.
"Perusahaan ada yang dari dalam negeri dan investor asing. Investor itu berasal dari Malaysia dan Singapura, sementara yang masih tahap penyelidikan ada dari China," kata Badrodin saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Senin (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin mengungkapkan Polri telah menerima 244 laporan terkait pembakaran hutan/lahan.
Penanganan kasus tersebut dikoordinasikan dengan enam Kepolisian Daerah, yaitu Polda Sumatera Selatan, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Kalimantan Selatan.
Dia merinci dari 244 laporan tersebut 26 kasusnya sudah masuk penyelidikan dan sisanya, 218, masuk penyidikan. Dari 200-an lebih yang masuk penyidikan, 113 berasal dari perorangan dan 48 perusahaan. "Dari pihak korporasi sudah ada yang menjadi tersangka ada 12 perusahaan dan 209 perorangan," ujarnya.
Badrodin kembali merinci sekitar empat perusahaan sudah masuk tahap satu dan tinggal menunggu penelitian dari jaksa penuntut umum.
Atas perbuatan pembakaran hutan dengan sengaja pihak-pihak tersebut bisa dikenakan Pasal 108 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaam Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(bag)