Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR Fraksi Hanura sekaligus tersangka suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik, Dewie Yasin Limpo, untuk pengambilan sampel suara dan foto. Dewie berada di dalam Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/10), sekitar 1,5 jam sejak pukul 13.30 WIB.
Perempuan berbaju hitam dengan balutan jilbab coklat ini tak banyak berkomentar. Dia dijemput dari Rumah Tahanan KPK dengan sebuah mobil dan dikawal petugas.
"DYL (Dewie Yasin Limpo) hari ini bukan diperiksa penyidik KPK. Dia datang untuk pengembalian sampel suara dan foto," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, tersangka lainnya dalam kasus yang sama, Rinelda Bandaso (Sekretaris Dewie) dan Irenius Adii (Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua) diperiksa penyidik untuk kasus tersebut. Keterangan kedua orang ini sebagai saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara Dewie.
"RB dan IR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL," kata Yuyuk.
Rinelda datang sekitar pukul 11.30 WIB. Perempuan yang mengenakan baju berwarna merah muda ini tak menundukkan kepala seperti saat pertama kali diperiksa. Ia tersenyum dan menyambut sapaan awak media.
Sebelumnya, Rinelda tertangkap tangan tengah bertransaksi suap. Ia menerima uang sebanyak SinS177.700 atau sekitar Rp1,7 miliar dari bos PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa sore (21/10). Irenius Adii juga ikut tertangkap bersama Rinelda. Di tempat terpisah, Dewie bersama staf ahlinya bernama Bambang Wahyu Hadi dicokok KPK di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Selasa (21/10), sekitar pukul 19.00 WIB.
Proyek pembangkit listrik mikor hidro ini rencananya akan dilakukan tak hanya untuk tahun 2016. Nilainya mencapai Rp255 miliar. Pembahasan mencakup pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pos Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2016.
Sejauh ini KPK menetapkan Dewie, Rinelda, Bambang, Setiadi, dan Irenius Adii sebagai tersangka. Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Dewie Limpo bersama Renaldi dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(rdk)