Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baidjuri mendukung surat edaran ujaran kebencian (Hate Speech) yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015.
"Saya kira surat edaran ini bertujuan agar masyarakat dalam perkataan maupun ujaran melalui media sosial (medsos) melakukannya dengan santun sebagai bentuk karakter bangsa Indonesia," kata Baidjuri di Lebak, Kamis (5/11).
Menurut dia, surat edaran ujaran kebencian itu dibikin agar tidak menyinggung perasaan orang lain yang bisa menimbulkan perpecahan maupun konflik.
Sebab, banyak tindakan penyebaran kebencian, di antaranya mencemooh, mengolok-olok atau menghina sehingga terjadi perpecahan yang lebih mendalam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, surat edaran ujaran kebencian merupakan bentuk pencegahan agar masyarakat bertutur kata dengan baik dan santun.
Baidjuri menyatakan apabila masyarakat itu bertutur ujaran yang baik maka akan terjalin kebersamaan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
Selain itu surat tentang ujaran kebencian yang dikeluarkan Kapolri itu tidak membatasi hak demokrasi.
"Kita sebagai umat muslim wajib bertutur kata yang baik dan santun, baik melalui perkataan langsung kepada orangnya maupun melalui media," katanya.
Ia juga mengatakan surat ini bertujuan agar masyarakat menghindari tindakan penyebaran kebencian, seperti mengolok-olok, menjelekkan, menghina, meledek dan menggunjing melalui media.
Menurut Baidjuri, perbuatan ujaran kebencian dilarang oleh agama Islam, seperti dalam Al Quran surat Al Hujurat ayat 11. "Kami berharap kepolisian juga bertindak tegas terhadap perbuatan yang menyebar ujaran kebencian," katanya.