Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya meringkus beberapa tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (jambret) di beberapa lokasi berbeda di DKI Jakarta. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya keluhan warga atas tindak kriminal tersebut.
Kepala Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso mengatakan banyak motif yang dilakukan oleh tersangka sebelum melancarkan aksinya.
"Ada yang menarik barang milik korban, berpura-pura ban kempis dan ada juga yang menggunakan senjata tajam maupun senjata api," ujar Eko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menuturkan, operasi yang dilakukan lebih dari seminggu tersebut berhasil mengamankan lima tersangka, di antaranya AM, HR, AS, RWH dan YK. Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang tersangka yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan tersebut, yaitu JP dan OM.
Lebih lanjut, Eko menyampaikan sebagian tersangka yang diamankan oleh polisi merupakan residivis. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya belasan telepon genggam, senjata tajam, pistol rakitan, dan dua sepeda motor.
"Para pelaku dalam menjalankan aksinya tidak hanya di satu lokasi, tapi berpindah-pindah. Sehingga, perlu penyelidikan," ujar Eko.
Wartawan jadi korban penjambretanEko mengatakan, seorang wartawati berinisial AKW juga menjadi korban penjambretan di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (3/11), yang dilakukan oleh tersangka YK.
Eko menuturkan, tersangka YK telah melakukan pengintaian sejak AKW keluar dari kantornya yang terletak di sekitar lokasi penjambretan.
"Tersangka merampas telepon genggam jenis Lenovo X2 milik korban saat korban menggunakan telepon genggamnya di pinggir jalan pada tengah malam," ujar Eko.
Eko menyapaikan, setelah berhasil merampas telepon genggam milik AKW, tersangka YK langsung kabur dan kemudian menjualnya kepada tersangka JP di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Tersangka JP kemudian menjual kembali telepon genggam milik AKW kepada OM dan pada akhirnya dibeli oleh orang yang masih dalam pengejaran," ujar Eko.
Eko mengatakan, para tersangka penjambretan diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Untuk penadah, kita kenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun," ujar Eko.