Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Maneger Nasution, mengatakan hasil Pengadilan Rakyat Internasional untuk Kejahatan Kemanusiaan 1965 yang kini tengah digelar di Den Haag, Belanda, tidak punya kekuatan hukum mengikat.
International People's Tribunal (IPT) 1965 di Den Haag yang berlangsung pada 10 hingga 13 November, kata Maneger, merupakan forum pengadilan rakyat yang digagas oleh pegiat HAM, keluarga korban, dan praktisi hukum. IPT tidak terkait dengan lembaga resmi seperti
International Criminal Court atau badan HAM tertentu di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Oleh karena itu putusan pengadilan rakyat partikelir (nonpemerintah) ini tidak punya kekuatan hukum mengikat, tetapi bisa memperkuat advokasi, baik di level nasional maupun internasional,” kata Maneger kepada CNN Indonesia.
Maneger berpendapat, perlu upaya otoritas dalam negeri dalam mengelola hasil pengadilan tersebut agar kasus 1965 bisa terselesaikan. Saat ini Komnas HAM tengah mendorong pemerintah RI untuk menuntaskan tujuh kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu melalui mekanisme hukum nasional Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Komnas HAM, sesuai mandat undang-undang, sudah menyelidiki 10 kasus yang diduga sebagai pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, yaitu kasus Wasior, Wamena, Timor Timur, Tanjung Priok, Talang Sari, Penghilangan Orang secara Paksa 1998, Petrus, Semanggi, Trisakti dan Kasus 1965,” kata Maneger.
Hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut sudah diserahkan Kejaksaan Agung, namun sayangnya belum semua diselesaikan.
"Sebanyak tiga kasus, yaitu kasus Timor-Timur, Wasior, dan Wamena sudah diproses secara judicial melalui Pengadilan HAM Ad Hoc sesuai dengan mekanisme hukum nasional. Sementara tujuh kasus lainnya sampai sekarang belum diselesaikan oleh negara,” kata Manager.
Anne-Ruth Wertheim, putri pendiri Komite Indonesia, Wim Wertheim, menyatakan Indonesia tidak bisa mengelak dari sejarah kelam pembantaian massal yang pernah terjadi pada pertengahan dekade 1960-an.
"Pengadilan ini akan didengar dunia dan dengan adanya media sosial, orang-orang akan mengetahui apa yang terjadi di sini (IPT 1965 di Den Haag). Informasi itu tidak bisa dibendung lagi, dan orang-orang harus tahu dan akan mengetahuinya," kata Anne-Ruth di sela Pengadilan Rakyat 1965.
Komite Indonesia yang dibentuk Wim Wertheim adalah organisasi solidaritas Belanda yang pertama kali mengangkat isu “pembantaian” pada tahun 1965 di Indonesia ke dunia internasional.
Dalam IPT 1965, Indonesia duduk sebagai terdakwa karena dituduh melakukan pembunuhan, perbudakan, penahanan, penghilangan paksa, dan penganiayaan melalui propaganda terhadap anggota Partai Komunis Indonesia dan orang-orang yang diduga sebagai simpatisan PKI.
Hasil Pengadilan Rakyat 1965 nantinya diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah Indonesia untuk mengakui kejahatan yang dilakukan negara terhadap rakyatnya usai Gerakan 30 September 1965.
(utd)