“Setiap penggusuran paksa berarti ada pelanggaran HAM. Tidak boleh orang dipaksa begitu saja untuk pindah, apapun status tanahnya. Harus ada dialog. Lakukan pendekatan dan perlakukan warga sebagai manusia,” kata Siane saat ditemui di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (12/11).
Kalaupun sampai terpaksa digusur, kata Siane, maka warga harus mendapatkan hak ganti rugi. Namun, sebelum mengambil keputusan menggusur, Siane berpendapat pemerintah seharusnya aktif mengajak warganya berdialog terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Siane menilai pemindahan warga ke rumah susun yang dianggap lebih modern tidak lantas membuat warga langsung sejahtera. Tak jarang, kata Siane, warga justru terpuruk karena tidak bisa melanjutkan kegiatan ekonomi yang sudah bertahun-tahun dijalani.
“Kadang-kadang pemerintah juga tidak bisa jawab jumlah keseluruhan warga yang harus digusur dan yang terdampak penggusuran. Pemerintah juga belum bisa menghitung kerugian yang dialami warga,” katanya.
Lihat juga:Ahok Gusur Bukit Duri Setelah Banjir Tahunan |
“Lalu pertanyaannya, mungkinkah pemerintah menata kota tanpa harus ada penggusuran. Saya pikir mungkin saja, asal ada kemauan politik yang kuat dari pemerintah,” katanya.
Penggusuran yang dilakukan oleh Ahok menimbulkan kontroversi karena beberapa di antaranya terjadi kericuhan. Salah satunya yang terjadi di Kampung Pulo, Jakarta Timur. Saat penggusuran dilakukan, bentrok antara warga Kampung Pulo dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja terjadi.
Alat berat atau backhoe yang digunakan untuk menggusur warung dan tempat tinggal warga lantas dibakar oleh warga. Sebagian warga juga melempari petugas dengan batu yang berujung dengan penembakkan gas air mata. (utd)