Ungkap Peredaran Senjata Api, Polda Metro Cekal 8 Tersangka

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Minggu, 15 Nov 2015 13:43 WIB
Polisi berhasil mengamankan ratusan senjata jenis air gun, belasan senjata api, belasan selongsong revolver, ribuan peluru jenis gotri, dan lainnya.
Sejumlah senjata api ilegal dan air gun diperlihatkan saat rilis pengungkapan peredaran senjata di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 15 November 2015. Delapan tersangka telah diamankan dari lima tempat kejadian perkara dengan total bermacam senjata yang diamankan 121 unit, ratusan peluru dan selongsong revolver. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal dan air gun (senapan angin) dalam beberapa lokasi di DKI Jakarta. Hal itu merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat terhadap penyalahgunaan senjata.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal menuturkan saat ini marak terjadi penyalahgunaan senjata untuk kejahatan. Hal tersebut, lanjutnya, berpotensi meningkatkan tingkat kejahatan di Jakarta.
"Saat ini senjata api banyak digunakan untuk kejahatan, baik pencurian atau kekerasan. Bayang jika senjata tersebut beredar luas, bisa jadi sasaran empuk bagi para penjahat," ujar Iqbal dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/11).

Iqbal menyatakan penindakan terhadap peredaran dan kepemilikan senjata merupakan perintah Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian terkait kejadian penyalahgunaan yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk atas kejadian teror yang terjadi di Paris, Perancis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan respon Kapolda atas kejadian di Paris. Sehingga dilakukan berbagai tindakan dengan memaksimalkan pencegahan," ujar Iqbal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan pelaku kejahatan di DKI Jakarta akhir-akhir ini melengkapi dirinya dengan sejata api. Namun, ia menjelaskan, senjata yang digunakan oleh para penjahat sebagian ada senjata asli dan ada juga replika.

"Saat ini berbagai jenis senjata beredar luas di masyarakat. Senjata-senjata tersebut sama berbahayanya jika tidak digunakan sesuai dengan ketentuan," ujar Krihsna.

Krishna menyampaikan terdapat delapan tersangka yang berhasil diamankan oleh kepolisian dalam operasi yang dilakukan selama tiga minggu. Para pelaku tersebut di antaranya tujuh orang pria berinisial KS (42), WH (30), HRA (32), KMR (29), MS (30), AS (37) dan KV (36), serta seorang perempuan selaku pedagang berinisial HW (37).

Lebih lanjut, selain pelaku, Krishna mengatakan polisi berhasil mengamankan ratusan senjata jenis air gun, belasan senjata api, belasan selongsong revolver, ribuan peluru jenis gotri, puluhan gas CO2 dan puluhan peluru ukuran 22 mm dan 72 mm.

"Jumlah barang bukti yang kita amankan dalm oerasi ini terbilang signifikan. Kepemilikan senjata tersebut dilarang keras oleh Undang-Undang," ujar Krishna.

Krishna menjelaskan, seluruh tersangka tersebut diancam dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1959 tentang Senjata Api dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (gir/gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER