Polisi Bongkar Perjudian Bola Online

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 11 Nov 2015 16:06 WIB
Polisi sampai saat ini masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku judi bola online yang memanfaatkan user agent.
Ilustrasi perjudian. (Thinkstock/fergregory)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus Tan Handoko alias Aui (41), tersangka kasus tindak pidana perjudian bola online pada Selasa (10/11). Perjudian bola online dilakukan oleh Tan dengan menggunakan user agent pada website www.ibc.com.

Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku judi bola online yang memanfaatkan user agent.

"Omzet per bulan bisa mencapai Rp500 juta samapi Rp600 juta," ujar Eko di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menuturkan kegiatan perjudian dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Jalan Sunter Garden, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di rumah tersangka, polisi juga berhasil mengamankan berbagai perlengkapan untuk menjalankan perjudian online, di antaranya satu unit laptop, tiga token key bank swasta, satu buku tabungan bank swasta, dan dua unit telepon genggam.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan, Tan yang merupakan seorang karyawan sebuah perusahaan swasta tersebut telah menjalankan perjudian bola online sejak tahun 2013 hingga November 2015.

"Penyidik Unit V Subdit 3 Ditreskrimum berhasil mengetahui profil korban berdasarkan hasil penyelidikan," ujar Eko.

Eko mengatakan, atas tindakannya, Tan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dan atau Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 2 Ayat 1 huruf T dan Z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegaha dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER