Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung memeriksa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (19/11). Pasangan suami istri ini kini menjadi tahanan komisi antirasuah yang terjerat kasus dana bansos dan dana hibah di Korps Adhyaksa.
Lima orang tim penydidik menyambangi gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Ketika tanya CNN Indonesia, dua diantaranya enggan berkomentar banyak. Rabu kemarin, keduanya juga menyambangi komisi antirasuah dan bertemu dengan bekas Direktur Penyidikan KPK yang kini menjadi Deputi Pencegahan, Ranu Mihardja.
Evy Susanti datang lebih dulu ketimbang suaminya. Ia dijemput dari rumah tahanan KPK. Mengenakan baju hitam dengan corak bunga, Evy tiba sekitar pukul 09.07 WIB. Evy hanya tersenyum kepada awak media dan bergegas masuk.
Sementara sang suami, baru datang satu jam sesudahnya, sekitar pukul 10.04 WIB. Gatot mengenakan baju putih bercorak kotak warna hijau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti) diperiksa untuk Kejaksaan," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Kamis (19/11).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Gatot dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka perkara dana hibah di Sumut.
Gatot disangka tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu. Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.
Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya.
Sejauh ini, tercatat ada 17 lembaga swadaya masyarakat fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2011-2013. Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung melakukan investigasi ke Sumut dua pekan lalu.
(sur)