Keberhasilan BNN mengungkap kasus sindikat narkoba yang menyeret anggota Polisi berawal dari informasi tentang adanya penyelundupan narkotik ke Balikpapan.
Kala itu, Bustman dan Jafarudin kedapatan membawa sabu dari Medan dengan menggunakan tas selempang yang kemudian diketahui bertugas sebagai kurir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka itu satu kelompok. Jaringannya dari Aceh, Medan, Balikpapan dan Jakarta," ujar Kepala Humas BNN Komisaris Besar BNN saat dikonfirmasi, Senin (23/11).
Pada saat penyidikan terhadap Saban, petugas BNN kemudian mengetahui bahwa Saban telah menjadi supir Amir sejak lima bulan terakhir. Dari pengakuannya, Saban menyebut mendapatkan perintah untuk mengambil narkotik oleh Amir sebanyak dua kali dalam sebulan.
Sehari berselang setelah penangkapan ketiganya, pada Rabu (118/11), petugas melakukan pemantauan di sebuah hotel di kawasan Letjen Suprapto, Balikpapan untuk membekuk Amir.
Di lantai dasar hotel, petugas mengamankan pria bernama Muhamad Dhani (24), yang kemudian diketahui berperan sebagai kurir. Dhani, pada saat ditangkap, kedapatan memilik 141 butir ekstasi.
"Setelah dilakukan controlled delivery, akhirnya BNN membekuk A di sebuah kamar. Meski sempat mencoba melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan Bripka A. Dia ini memang polisi nakal," kata Slamet.
Atas perbuatannya, kelimanya diancam dengan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.
(meg)