BNN Tangkap Bandar Narkotik Anggota Polisi Polda Kaltim

Megiza | CNN Indonesia
Selasa, 24 Nov 2015 03:10 WIB
Badan Narkotika Nasional memastikan oknum polisi berpangkat Bripka itu terlibat dengan jaringan narkotik Aceh, Medan, Balikpapan dan Jakarta.
Ilustrasi narkotik jenis sabu yang diamankan oleh Badan Narkotik Nasional. (CNN Indonesia/Natanael Wahluya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur pasca mengamankan tiga orang kurir narkotik. Brigadir Kepala Polisi Amir (37) ditangkapkap lantaran diduga telah menjadi jaringan dari sindikat narkoba setelah polisi mengamankan Bustaman (37), Jafarudin (31) dan Saban (25) di Gunung Bahagia, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 17 November 2015 lalu.

Keberhasilan BNN mengungkap kasus sindikat narkoba yang menyeret anggota Polisi berawal dari informasi tentang adanya penyelundupan narkotik ke Balikpapan.

Kala itu, Bustman dan Jafarudin kedapatan membawa sabu dari Medan dengan menggunakan tas selempang yang kemudian diketahui bertugas sebagai kurir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keterangan tertulis BNN, keduanya dijemput oleh Saban (25). Ketiganya kemudian amankan di bilangan Jalan Syarifudin Yoes, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan, Kalimantan Timur. Saat itu petugas mendapat sabu seberat 1.080,63 gram.

Kepada petugas, Bustaman dan Jafarudin mengaku dijanjikan oleh Amir upah sebesar Rp 20 Juta. Meski demikian, BNN menyebut ada nama lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang bekerja mengendalikan Bustaman dan Jafarudin.

Sedangkan Saban, mengaku hanya diberikan upah sewa mobil saja. Dia pun mengaku kerap disuruh oleh Amir.

"Mereka itu satu kelompok. Jaringannya dari Aceh, Medan, Balikpapan dan Jakarta," ujar Kepala Humas BNN Komisaris Besar BNN saat dikonfirmasi, Senin (23/11).

Pada saat penyidikan terhadap Saban, petugas BNN kemudian mengetahui bahwa Saban telah menjadi supir Amir sejak lima bulan terakhir. Dari pengakuannya, Saban menyebut mendapatkan perintah untuk mengambil narkotik oleh Amir sebanyak dua kali dalam sebulan.

Sehari berselang setelah penangkapan ketiganya, pada Rabu (118/11), petugas melakukan pemantauan di sebuah hotel di kawasan Letjen Suprapto, Balikpapan untuk membekuk Amir.

Di lantai dasar hotel, petugas mengamankan pria bernama Muhamad Dhani (24), yang kemudian diketahui berperan sebagai kurir. Dhani, pada saat ditangkap, kedapatan memilik 141 butir ekstasi.

"Setelah dilakukan controlled delivery, akhirnya BNN membekuk A di sebuah kamar. Meski sempat mencoba melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan Bripka A. Dia ini memang polisi nakal," kata Slamet.

Atas perbuatannya, kelimanya diancam dengan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.


(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER