Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan berkomentar soal seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, perwakilan pimpinan dari unsur jaksa tidak diperlukan.
"Tidak ada dalam peraturan perundang-undangan harus ada jaksa. Itu yang saya tahu," kata Luhut di Jakarta, Senin (30/11).
Saat ini delapan nama calon pimpinan KPK sudah diserahkan ke Komisi III DPR RI. Namun proses menuju uji kepatutan dan kelayakan di tubuh parlemen dinilai alot. Pasalnya, Komisi Hukum DPR menilai panitia seleksi calon pimpinan KPK tidak menjalankan ketentuan sesuai Undang-Undang.
Menanggapi hal ini, Luhut mengatakan pemerintah menunggu hasil keputusan DPR. Komisi III DPR nantinya akan menyetor nama-nama calon pimpinan KPK yang lolos seleksi mereka ke Presiden usai menggelar uji kelayakan dan kepatutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang bolanya ada di parlemen. Ya sudah tunggu DPR dulu," kata Luhut.
Ketiadaan unsur Kejaksaan dalam delapan calon pemimpin KPK menjadi salah satu alasan Komisi III menunda uji kelayakan dan kepatutan. Ketiadaan wakil Kejaksaan ini, kata Fahri, adalah ilegal.
"Kalau semua calon pemimpin KPK dianggap ilegal, berbahaya juga," kata politikus PKS itu.
Fahri berpendapat, mandeknya proses seleksi calon pimpinan KPK di parlemen dapat disiasati dengan opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Aturan itu sebagai jalan tengah atas ketiadaan unsur jaksa yang kini menjadi bahan perdebatan.
Calon pemimpin dari Kejaksaan, ujar Fahri, bisa diangkat oleh Presiden menggunakan Perppu itu.
(pit/agk)