Komisi Hukum DPR Sepakat Lanjutkan Uji Kelayakan Capim KPK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 30 Nov 2015 22:01 WIB
Seluruh anggota fraksi yang duduk di Komisi III satu suara menyepakati proses uji kelayakan seleksi Capim KPK dilanjutkan.
Seluruh anggota fraksi yang duduk di Komisi III satu suara menyepakati proses uji kelayakan seleksi Capim KPK dilanjutkan. (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Hukum DPR sepakat untuk melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kesepakatan diperoleh setelah Komisi III DPR menggelar rapat pleno tertutup Senin malam (30/11).

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond Junaidi Mahesa menyatakan seluruh anggota fraksi yang duduk di Komisi III satu suara menyepakati proses uji kelayakan seleksi Capim KPK dilanjutkan dan untuk sementara mengesampingkan sejumlah prasyarat yang belakangan menjadi perdebatan.

"Tadi kami sepakat untuk lanjut memproses fit and proper test calon pimpinan KPK," ujar Desmond di Gedung DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat pleno Komisi Hukum DPR menyepakati agenda wawancara uji kelayakan akan digelar selama tiga hari pada tanggal 14, 15, 16 Desember 2015. Sebelum fit and proper test, Komisi Hukum akan terlebih dulu menjajal uji makalah para Capim KPK pada tanggal 3, 4, dan 5 Desember 2015.

Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil menyatakan proses seleksi Capim KPK akan diatur dalam tata tertib yang akan dibahas dalam rapat pleno satu pekan sebelum fit and proper test. Tata tertib proses seleksi itu dibuat untuk menjadi acuan setiap anggota fraksi di Komisi Hukum dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK.

Menurut Nasir, tidak menutup kemungkinan nantinya nama Capim yang lolos uji kelayakan kurang dari lima orang sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Pasalnya, kata Nasir, tidak semua anggota fraksi yang ada di Komisi Hukum yang menyetujui kriteria para Capim KPK.

"Di fit and proper test nanti fraksi akan menilai apakah dipilih semuanya atau tidak. Itu akan diatur dalam tatib," ujar Nasir. (den)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER