Penyidik Senior Novel Baswedan Pulang ke KPK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 04 Des 2015 14:27 WIB
Penangguhan penahanan diberikan lantaran Novel dan tim kuasa hukumnya merasa berkeberatan dan belum siap menghadapi penahanan.
Novel Baswedan (tengah) dibebaskan Polda Bengkulu setelah sempat adu argumen. (ANTARA/David Muharmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12). Novel datang ke markas antirasuah dengan menggunakan mobil jemputan dan langsung masuk melalui pintu samping gedung.

Kuasa hukum Novel Saor Siagian menyatakan kliennya saat ini masih dalam status ditangguhkan penahanannya. Penangguhan penahanan diberikan lantaran Novel dan tim kuasa hukumnya merasa berkeberatan dan belum siap menghadapi penahanan.

"Penangguhan penahanan diberikan atas jaminan Kepala Biro Hukum KPK. Kami berkeberatan dengan prosedur yang dilakukan terhadap klien kami," ujar Saor menjawab pertanyaan wartawan yang belum diberi kesempatan untuk bertemu langsung dengan Novel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Saor, prosedur penahanan terhadap Novel sudah janggal sejak awal. Sebab pemanggilan yang dilakukan terhadap Novel sejak awal substansinya berkaitan dengan pelimpahan kasus yang sudah masuk tahap 2.

Kejanggalan terjadi ketika Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk menindaklanjuti pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Setibanya di sana, Novel dan tim kuasa hukumnya langsung dibawa ke Kepolisian Daerah Bengkulu.

"Di sana sama sekali tidak dilibatkan orang Kejari untuk proses pelimpahan. Di sana saudara Novel malah ditahan," ujar Saor.

Singkat cerita, perdebatan panjang antara Novel dengan polisi akhirnya menghasilkan jalan keluar berupa penangguhan penahanan. Novel pun kembali bebas dipulangkan untuk sementara.

Kepolisian menjerat Novel dengan sangkaan penganiayaan seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus yang dituduhkan pada Novel itu terjadi pada 2004 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.

Kontroversi mencuat terkait penetapan tersangka Novel. Alasannya, polisi menjerat Novel saat menangani kasus korupsi simulator SIM yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Dalam kasus ini, Djoko diduga menerima suap dari pemenang tender sebesar Rp2 miliar.

Kasus Novel sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK. Namun, belakangan kasus ini kembali dibuka lantaran sudah hampir kedaluwarsa. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER