Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya telah menerima laporan untuk mengusut dugaan pidana Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
"Itu sudah ada laporannya ke Mabes Polri. Kami dalami ajaran-ajaran mereka tentu dengan sumber-sumber resmi," kata Badrodin di Jakarta, Selasa (26/1).
Dia mengatakan, saat ini anggotanya sedang menyelidiki apakah ada unsur pidana yang dilakukan gerakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ada pidana kami akan bawa ke pengadilan dan minta supaya pengadilan bubarkan organisasi itu," ujarnya.
Badrodin tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai laporan tersebut. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010, rencana penyelidikan memang bersifat rahasia tidak boleh diungkapkan ke publik.
Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Suharsono mengatakan Polri masih mendalami dugaan tindak pidana yang ada di seputar masalah ini. Selain dugaan makar, polisi juga mendalami dugaan pidana warga yang mengusir anggota Gafatar.
"Saat ini kami masih berfokus pada penyelamatan masyarakat yang diperlakukan tidak sepantasnya. Selebihnya masih didalami," ujarnya.
Lebih dari 1.000 pengikut Gafatar di Mempawah, Kalimantan Barat, diusir oleh warga karena dianggap sesat. Kini, mereka sudah dievakuasi ke kota asalnya masing-masing.
(meg)