Jakarta, CNN Indonesia -- Surat peringatan (SP) 1 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke warga yang tinggal di kawasan Kalijodo akhirnya dilayangkan. Hari ini, Kamis (18/2), menjadi tanggal pelayangan surat tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kemarin menyebutkan bahwa surat yang dilayangkan hari ini akan berisi imbauan agar warga yang tinggal di Kalijodo, Jakarta Utara, berkenan untuk membongkar sendiri rumah-rumah mereka.
"Akan dikirim dan SP1 ini (berlaku) tujuh hari. Isinya adalah pemberitahuan untuk membongkar sendiri rumahnya," kata Ahok, Rabu (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ahok, SP1 satu tersebut hanya berlaku selama tujuh hari dan jika tak warga tak menggubris surat tersebut maka SP2 akan dilayangkan. SP2 tersebut isinya tak akan jauh beda dengan SP1, yaitu pemberitahuan agar secara sukarela membongkar sendiri rumahnya.
Jika SP2 tak juga digubris, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa mengeluarkan SP3 yang berfungsi sebagai surat peringatan terakhir dan "umurnya" hanya sehari. Jika dalam sehari SP3 itu tak dipedulikan warga maka surat perintah bongkar (SPB) akan dikeluarkan.
Jika surat tersebut sudah keluar, itu artinya penertiban kawasan Kalijodo akan dilakukan oleh aparat Pemprov DKO dibantu oleh aparat kepolisian dan TNI. Namun jika warga kooperatif maka penertiban paksa tak perlu dilakukan.
Ahok sendiri hingga kini belum membocorkan kapan waktu yang tepat untuk melakukan pembongkaran. Namun yang dia tegaskan adalah kasus Kalijodo bukanlah aksi penggusuran melainkan penertiban.
Yang dimaksud Ahok adalah tanah yanh diduduki dan dijadikan tempat tinggal oleh warga termasuk dalam jalur hijau. Dengan kata lain, kawasan tersebut merupakan tanah negara dan tak seharusnya digunakan untuk tempat tinggal warga.
Keinginan Ahok untuk menertibkan Kalijodo tentu saja mengundang penolakan dari warga sekitar, salah satunya Abdul Azis alias Daeng Azis. Menurutnya jika Kalijodo dibongkar dengan alasan dibangun di atas jalur hijau maka jalur jalur hijau yang lain juga harus dibersihkan.
Azis sempat menyebut nama mal Season City dan Mal Taman Anggrek sebagai lokasi yang dibangun di atas jalur hijau dan seharusnya dibongkar. Namun Ahok berkilah dua lokasi tersebut tak berdiri di atas jalur hijau.
Jalur hijau yang nantinya akan dibongkar oleh Ahok setelah masalah Kalijodo selesai adalah kampung Berlan dan Jatinegara. Ahok menargetkan kawasan hijau yang diambil alih Pemprov DKI diutamakan yang ukurannya luas.
Itu dilakukan untuk memberikan terapi kejut pada warga yang tinggal di kawasan hijau berukuran kecil.
"Kami akan memberitahukan bahwa anda menduduki tanah negara dan sesuai Undang-Undang maka akan kami ambil," ujar Ahok.
(obs)