Berdasarkan pengakuan Kadishub Andri Yansyah, surat yang dikirim sejak 14 September 2014 itu tak kunjung direspons oleh kementerian yang dipimpin Rudiantara tersebut.
Andri menuding Kemenkominfo abai menindaklanjuti persoalan itu sehingga berbuntut pada kericuhan massa dari sopir taksi Selasa lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perhubungan telah memutuskan Uber dan Grab berbenah mengurus izin usahanya hingga 31 Mei 2016.
Jika tak dapat menyelesaikan izin usahanya dalan kurun waktu yang telah ditentukan, pemerintah bakal tegas memblokir layanan transportasi itu.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan memberikan hukuman kepada jasa transportasi yang masih menarik penumpang, padahal belum memiliki izin resmi dari Pemerintah.
"Akan langsung ditindak. Dikandangin," kata Andri. (gil)