Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan telah sejak lama mengirim surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengatasi persoalan taksi tak berizin di Ibu Kota.
Berdasarkan pengakuan Kadishub Andri Yansyah, surat yang dikirim sejak 14 September 2014 itu tak kunjung direspons oleh kementerian yang dipimpin Rudiantara tersebut.
Andri menuding Kemenkominfo abai menindaklanjuti persoalan itu sehingga berbuntut pada kericuhan massa dari sopir taksi Selasa lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dari tahun 2014 ditindaklanjuti, saya yakin seyakin-yakinnya kejadian di 2016 ini tidak terjadi," kata Andri di Jakarta, Sabtu (26/3).
Andri berkukuh Dinas Perhubungan telah berupaya mencegah bom waktu kegaduhan meledak. Tercatat sejak 2014 dinas yang dipimpinnya telah mengandangkan 57 taksi online yang dikenai hukuman sidang tilang.
Andri pun menyayangkan sikap perusahaan transportasi beraplikasi yang tidak mendaftarkan izin sehingga memicu konflik. Di sisi lain, pemerintah baru merespons setelah terjadinya aksi masif yang menyebabkan banyak kerugian.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perhubungan telah memutuskan Uber dan Grab berbenah mengurus izin usahanya hingga 31 Mei 2016.
Jika tak dapat menyelesaikan izin usahanya dalan kurun waktu yang telah ditentukan, pemerintah bakal tegas memblokir layanan transportasi itu.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan memberikan hukuman kepada jasa transportasi yang masih menarik penumpang, padahal belum memiliki izin resmi dari Pemerintah.
"Akan langsung ditindak. Dikandangin," kata Andri.
(gil)