Sidang Pendahuluan Gugatan Pasal Deponering Ditunda MK

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Rabu, 30 Mar 2016 13:55 WIB
Hakim Konstitusi meminta pemohon untuk memperbaiki argumentasi dan memperjelas permohonan pengajuan uji materi pasal mengenai deponering.
Ilustrasi hukum. (Thinkstock/Pakhnyushchyy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16/2014 hari ini, Rabu (30/3). Dalam sidang pendahuluan yang berlangsung sekitar dua jam itu, Ketua Hakim Panel Suhartoyo menyatakan, ada beberapa poin yang perlu dipertegas dalam petitum yang diajukan pemohon gugatan.

Pihak pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Sunggul Hamonangan Sirait menyatakan, ada lima petitum atau permohonan yang diajukan yaitu mengabulkan permohonan provisi pihak pemohon secara keseluruhan, meminta menunda pelaksanaan Pasal 35 huruf c, mempertegas penjelasan Pasal 35 huruf c terkait frasa "kepentingan umum" yang dianggap kurang tegas, menyatakan bahwa Pasal 35 huruf c bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 a, Pasal 28 d ayat 1, dan Pasal 28 i ayat 1 dan 2.

Suhartoyo menyatakan, argumentasi pihak pemohon yang menjadikan penghentian penyidikan kasus Novel Baswedan sebagai dasar pengujian Pasal 35 huruf c kurang tepat. Hal ini lantaran kasus Novel tidak bisa dijadikan argumentasi pokok perkara sidang karena Jaksa Agung tidak memutuskan deponering atas kasus itu, melainkan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika anda mempermasalahkan deponering jadi loncat toh. Kecuali jika hari ini Anda merupakan kuasa hukum dari pihak AS dan BW," ujar Suhartoyo saat sidang.

Suhartoyo juga meminta agar pemohon membandingkan persoalan deponering di Indonesia dengan negara-negara lain sebagai rujukan bagi pihak pemohon dalam mengajukan permohonan perkara.

"Jangan mengkritisi deponering di indonesia tapi tidak tahu yang terjadi di negara lain itu seperti apa," tutur Suhartoyo.

Suhartoyo memberikan jangka waktu 14 hari terhitung hari ini kepada pihak pemohon untuk merevisi substansi petitum yang diajukan. Setelah tanggal 12 April mendatang, MK dapat memutuskan jadwal sidang lanjutan pemeriksaan pendahuluan.

Pemeriksaan pendahuluan dengan nomor perkara 29/PUU-XIV/2016 itu berlangsung pukul 10.00 WIB dengan pemohon Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi.

Pasal 35 huruf c yang digugat Irwansyah dan Dedi berbunyi, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menyampingkan perkara demi kepentingan umum. Kepentingan umum dimaksud, seperti dalam penjelasan Pasal 35 huruf c adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.
(rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER