Pakar: Batalkan Reklamasi 17 Pulau di Jakarta

Rosmiyati Dewi Kandi & Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Kamis, 14 Apr 2016 08:19 WIB
Pakar perkotaan mempertanyakan, apakah Jakarta kekurangan pulau sehingga merasa perlu reklamasi pantai untuk dijadikan daratan? Bukankah ada seribu pulau?
Forum Kerukunan Nelayan Muara Angke berunjuk rasa di depan kantor KPK, Jakarta, Selasa, 5 April 2016. Para nelayan tradisional teluk jakarta ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan KPK dan tuntaskan kasus korupsi reklamasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penghentian pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi direspons positif oleh para akademisi di bidang perkotaan. Pakar perkotaan Nirwono Joga menyatakan, penghentian pembahasan raperda itu harus diikuti dengan pembatalan proses reklamasi yang sedang berjalan di sejumlah pulau, dari 17 pulau yang direncanakan.

Yudi, sapaan Nirwono Joga, meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama segera menerbitkan larangan kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta. Langkah selanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta melakukan tiga hal penting terkait penghentian pelaksanaan reklamasi tersebut.

“Tiga hal yang perlu dilakukan yaitu mengecek ulang semua izin prinsip, izin pengurukan, dan izin pemanfaatan ruang,” kata Yudi saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Rabu petang (13/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yudi, hal kedua yaitu membahas kembali apakah reklamasi dihentikan sementara saja atau dihentikan secara permanen. Langkah kedua ini bisa dilakukan setelah mempelajari hasil pengecekan ulang terhadap izin prinsip, izin pengurukan, dan izin pemanfaatan ruang.

Izin ini harus diikuti dengan hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). “Yang paling bijak adalah membatalkan secara permanen izin reklamasi yang telah diterbitkan dan menghentikan semua aktivitas di lapangan,” ujar Yudi.

Hal ketiga, lanjut Yudi, Pemprov DKI diminta menerbitkan grand design tentang upaya penyelamatan lingkungan. Karena selama ini, Pemprov DKI tidak pernah membagikan kepada publik mengenai desain penyelamatan lingkungan di area terdampak reklamasi.

Hal senada disampaikan Pakar Tata Ruang Yayat Supriatna. Menurut Yayat, aktivitas para pengembang reklamasi yang telah memulai proses pengurukan harus secara otomatis dihentikan setelah pembahasan dua raperda dibatalkan oleh DPRD DKI periode 2014-2019.

"Kalau dihentikan, otomatis harus dihentikan juga di lapangan, walaupun ada yang sudah proses. Dibiarkan saja dulu, tidak masalah," kata Yayat saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Yayat juga meminta Gubernur DKI untuk mengkaji ulang kelayakan proyek reklamasi.

Kepentingan Penguasa dan Pengusaha

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER