KPK Cegah PNS MA Terkait Dugaan Suap di PN Jakpus

CNN Indonesia
Senin, 16 Mei 2016 14:01 WIB
KPK belum merilis remi dugaan keterkaitan Sekjen MA Nurhadi dalam kasus tersebut, serta PK perkara apa di PN Jakpus yang menjadi pokok perkara.
Ilustrasi. (REUTERS/Garry Lotulung)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan terhadap salah satu saksi bernama Royani terkait kasus dugaan gratifikasi dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas salah satu perkara yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso mengatakan, pencegahan terhadap Royani dilakukan sejak 4 Mei 2016.

Pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan KPK untuk kepentingan penyidikan. "RYN dicegah ke luar negeri sejak 4 Mei lalu hingga enam bulan ke depan," ujar Heru saar dikonformasi CNNIndonesia.com, Senin (16/5).

Untuk diketahui, Royani merupakan Pegawai Negeri Sipil di Mahkamah Agung. Ia telah dua kali mangkir tanpa alasan jelas saat hendak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di PN Jakpus. Selain itu, Royani ditengarai merupakan saksi kunci dalam kasus yang juga menyeret Sekretaris Jenderal MA Nurhadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan seorang swasta Doddy Arianto Supeno di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/3). Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebanyak Rp50 juta dalam pecahan Rp100 ribu.

Selain itu, KPK diketahui telah menggeledah empat lokasi berbeda, di antaranya kantor PT Paramount Enterprise International, kantor PN Jakarta Pusat, ruang kerja Sekretaris Jenderal MA Nurhadi, dan kediaman Nurhadi yang terletak di Hang Lekir, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan di kediaman Nurhadi, KPK menyita uang sekitar Rp1,7 miliar yang terdiri dari pecahan mata uang asing dan rupiah. Atas permintaan KPK, Ditjen Imigrasi Kemkumham telah menerbitkan keputusan pencegahan ke luar negeri terhadap Nurhadi.

Hingga kini KPK belum merilis secara remi dugaan keterkaitan Nurhadi dalam kasus tersebut, serta PK atas perkara apa di PN Jakpus yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus tersebut.

Berdasarkan info resmi KPK, sejumlah nama kembali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi, yaitu office boy Menara Matahari lantai 3 dan lantai 23 Recki, pegawai legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Komisaris PT Metropolitan Tirta Perdana Heri, dan pendiri komunitas sosial Titian Kasih Harlijanto Salim. Keempat orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER