Realisasi Kendaraan Ganjil-Genap Resmi Berlaku 30 Agustus

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Minggu, 26 Jun 2016 06:00 WIB
Sebelum kebijakan diberlakuan, Dishubtrans akan sosialisasi pada 28 Juni hingga 29 Juli dan melakukan uji coba pada 27 Juli hingga 26 Agustus.
Ratusan kendaraan terjebak macet saat sore di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 13 Juni 2016. Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap akan berlaku pada 30 Agustus 2016 untuk mengurangi kemacetan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menyatakan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap resmi akan berlaku pada 30 Agustus 2016 mendatang di beberapa ruas jalan di Jakarta.

Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah mengatakan, sebelum kebijakan tersebut diberlakuan, Dishubtrans DKI Jakarta akan sosialisasi pada 28 Juni hingga 29 Juli dan melakukan uji coba pada 27 Juli hingga 26 Agustus.

"Rencananya, ganjil genap akan diberlakukan secara efektif mulai 30 Agustus 2016. Pembatasan ganjil genap merupakan kebijakan transisi menjelang penerapan sistem ERP (Electronic Road Pricing)," ujar Yandri di Jakarta, Sabtu (25/6), seperti dilansir dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yandri menyebutkan, ruas jalan yang digunakan untuk penerapan ganjil genap adalah ruas jalan bekas 3 in 1, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan hingga Gerbang Pemuda).

Lebih lanjut, ia menuturkan, kebijakan tersebut berlaku setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Andri menyatakan, kebijakan pelat nomor ganjil genap hanya berlaku bagi mobil pribadi. Kebijakan itu, kata dia, tidak belaku bagi Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara, kendaraan dinas, dan mobil pemadam kebakaran.

Selain itu juga tidak berlaku bagi mobil ambulans, angkutan umum, dan angkutan barang (dengan dispensasi) seperti yang tercantum didalam Peraturan Gubernur Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penerapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang.

"Motor tidak berlaku peraturan ganjil genap kecuali pada kawasan yang telah diberlakukan larangan yakni di Jalan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin," ujarnya.

Sementara itu, ia menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara random di sembilan persimpangan berlampu lalu lintas yang ada di ruas jalan yang digunakan untuk penerapan ganjil genap.

Sembilan persimpangan yang akan diawasi, antara lain di Bundaran Patung Kuda, simpang Bank Indonesia, simpang Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia, simpang Imam Bonjol, Bundaran Senayan, simpang CSW, dan simpang Kuningan (sisi timur dan selatan).

(obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER