Jakarta, CNN Indonesia -- PT Agung Podomoro Land Tbk membantah memberikan dana kepada mantan Ketua Komisi D DPRD Jakarta Mohamad Sanusi terkait dengan dugaan pidana pencucian uang.
Direktur Legal Agung Podomoro Land Miarni Ang menuturkan, dirinya hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterangan Sanusi dan data yang ada pada perusahaan tersebut. Salah satunya, adalah klarifikasi soal dana.
“Data yang ada di kami itu, uang (untuk Sanusi) itu tak ada dari kami,” kata Miarni kepada pers usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus pencucian uang pada 11 Juli karena diduga menyamarkan aset kekayaannya yang terkait korupsi. KPK juga menyita apartemen milik Sanusi, selain kendaraan mewah.
Unit apartemen yang disita itu adalah Jakarta Residence, hunian yang dibangun bersama antara Grup Agung Podomoro dan PT Jakarta Propertindo. Keduanya membentuk perusahaan namanya PT Jakarta Realty.
Terkait dengan pembicaraan proyek reklamasi di jajaran direksi, Miarni membantah hal itu pernah dibicarakan di tingkat direksi Diketahui, PT Muara Wisesa Samudra merupakan perusahaan yang dimiliki oleh emiten tersebut.
“Tidak pernah dibicarakan,” kata Miarni sambil menggelengkan kepala.
Ketika ditanya apakah mantan Presiden PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja beraksi sendirian, Miarni tak menanggapi hal tersebut. Diketahui, Ariesman didakwa menyuap Mohamad Sanusi Rp2 miliar, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta terkait dengan pembahasan Raperda Zonasi Pesisir dalam proyek reklamasi.
(rdk)