Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan gugatan reklamasi Pulau F, I, dan K di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (11/8).
Aryanto mengklaim pembangunan proyek reklamasi telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk telah melakukan proses sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksiannya, Dahwani mengungkapkan bahwa ia bersama nelayan lain tidak pernah mendapat sosialisasi dalam bentuk apapun, dari pihak mana pun.
Sejak dilakukan pembangunan Pulau G, Dahwani mengaku mendapat banyak kerugian. Wilayah tangkapan ikan mengalami proses sedimentasi dan pencemaran. Ongkos melaut juga bertambah karena dia dan rekan-rekannya harus memutar rute kapal dengan jarak yang lebih jauh.
Dahwani mengatakan, kehidupan nelayan akan semakin terancam jika pembangunan Pulau F, I, dan K terus berlanjut. Sebab Pulau F, I, dan K berlokasi di wilayah tangkapan nelayan yang berada di pesisir Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara sampai Tanjung Karawang, Bekasi
"Dengan Pulau G saja ikan sudah tidak berkumpul lagi," ujar Dahwani.