Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta diminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut mengawasi dana kampanye yang dipakai oleh pasangan calon. Tanpa pengawasan menyeluruh dikhawatirkan akan ada pelanggaran.
Menurut anggota Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri, praktik penyimpangan yang terjadi misalnya, perusahaan menyumbang langsung melalui pasangan calon langsung tanpa melalui rekening dana kampanye yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum. Selanjutnya pasangan calon itu yang menyetor ke rekening dana kampanye secara berulang-ulang dan melebihi jumlah yang ditentukan.
Bisa juga sebuah perusahaan memecah sumbangan menjadi beberapa rekening atas nama perorangan sebelum ditransfer ke rekening dana kampanye pasangan calon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan berkoordinasi dengan PPATK dalam melihat transaksi keuangan para penyumbang," kata Jufri kepada CNNIndonesia.com, kemarin.
Bawaslu bersama KPU DKI Jakarta juga akan mengawasi rekening yang digunakan olah pasangan calon. Rekening tersebut nantinya bakal diedit oleh akuntan publik apakah ada dana penyumbang yang melebihi ketentuan atau tidak.
Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 diatur bahwa sumbangan dana kampanye dari perorangan dibatasi paling banyak Rp75 juta. Sementara sumbangan dari badan usaha sebesar Rp750 juta.
"Jika ada kelebihan sumbangan, tidak boleh digunakan oleh pasangan calon," kata Jufri.
Selain itu, pasangan calon juga dilarang menerima sumbangan dari pihak asing.
Para penyumbang menurutnya juga harus jelas identitas dan alamatnya. "Tidak boleh menyumbang atas nama hamba allah," ujar Jufri.
Sumbangan tak hanya dalam bentuk uang, bisa juga dalam bentuk barang. Sumbangan dalam bentuk non-uang ini selanjutnya akan dikonversi oleh KPU dalam nominal uang.
Sementara itu KPU DKI Jakarta akan membahas batas penggunaan dana kampanye bersama tim pemenangan pasangan calon. Dalam waktu dekat, Ketua KPU Sumarno mengatakan, akan mengundang perwakilan tim pemenangan pasang calon.
Pembatasan dana kampanye disebut dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016, pengaturannya dilakukan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Jumlahnya menyesuaikan dengan jumlah pemilih, cakupan atau luas wilayah serta besar APBD.
Sumarno mengakui penyusunan batas dana kampanye akan berlangsung rumit. Banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan hal tersebut.
Saat ini, KPU DKI Jakarta masih merancang petunjuk teknis terkait kampanye. Rancangan tersebut menjadi dasar pembatasan dana kampanye.
(sur/obs)