Jakarta, CNN Indonesia -- Kembali, pegawai Kementerian Keuangan ditangkap oleh aparat penegak hukum. Kali ini, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang pejabat fungsional pemeriksaan dokumen bea cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Johnny Haposan karena diduga memeras importir.
Dua hari sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kemkeu Handang Sukarna karena diduga menerima suap.
Johnny ditangkap tim penyidik pada 19.00 WIB, Kamis (24/11). Dia ditangkap karena diduga telah memeras terkait pengurusan jasa Importasi di pelabuhan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, pejabat itu beraksi sejak Mei 2016.
"Modus yang dilakukan yaitu setiap importir diminta oleh tersangka untuk mentransfer uang dengan jumlah Rp2-4 juta per dokumen atau Rp40-50 juta per kontainer ke beberapa rekening," kata Agung.
Rekening penampung itu dibuat atas nama orang lain dan disediakan oleh rekan-rekan Johnny dalam melakukan kejahatannya.
Dari rekening tersebut kemudian tersangka melakukan tarik tunai untuk dibagi dengan pelaku lainnya. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka dan disalurkan kembali ke berbagai pihak.
Jumlah dana yang diduga sebagai uang haram dalam rekening bernilai sekitar Rp31 milyar.
Berdasarkan dugaan tersebut, dua tersangka lain yang membantu Johnny pun ditangkap.
Tersangka inisial I yang juga merupakan petugas Bea Cukai ditangkap sehari sebelumnya, Rabu (23/11). Tersangka E dengan peran yang sama pun ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan.
"Jumlah saksi yang telah diperiksa 31 orang baik dari pihak Ditjen Bea Cukai maupun pihak importir selaku pemberi dana," kata Agung.
Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya adalah sembilan rekening bank BCA, empat buah telepon seluler, satu buah laptop, satu
hard disk dan dokumen-dokumen terkait importasi.
"Saat ini Penyidik terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak terkait lainnya. Termasuk penelusuran terhadap penggunaan rekening serta pihak yang mengirimkan dana pada rekening tersebut," kata Agung.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal tindak pidana Penyuapan, Pemerasan dan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik juga menjerat mereka dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(rel/gil)