KPK dan BPK Koordinasi Soal Temuan Baru Kasus Sumber Waras

CNN Indonesia
Selasa, 06 Des 2016 13:29 WIB
KPK akan menemui BPK dua pekan mendatang untuk membahas temuan fakta dan data baru kasus pengadaan lahan RS Sumber Waras.
KPK akan menemui BPK dua pekan mendatang untuk membahas temuan fakta dan data baru kasus pengadaan lahan RS Sumber Waras. (CNN Indonesia/ Djonet Sugairto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjalin pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menindaklanjuti temuan dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras dan sejumlah proyek yang digarap oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pertemuan itu akan dilakukan dua pekan lagi. Dia menyebut informasi itu penting untuk memastikan kembali apakah temuan itu memiliki unsur tindak pidana korupsi atau tidak.

"Kami belum bertemu dengan BPK. Paling cepat dua minggu yang akan datang. Sebab, katanya (BPK) ada fakta dan data baru mengenai Sumber Waras," ujar Agus di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (6/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan, terkait lahan RS Sumber Waras, KPK akan membandingkan pengadaan lahan itu dengan proses pengadaan lahan di Cengkareng Barat untuk Rumah Susun.

Pasalnya, Agus menduga ada kemiripan proses pengadaan kedua lahan itu. Lahan Cengkareng Barat sendiri dinyatakan bermasalah oleh BPK dan Bareskrim Polri karena diduga merugikan negara.

Sementara itu, terkait sejumlah proyek yang digarap Pemprov DKI, Agus menyebut BPK mengindikasikan proyek tersebut menggunakan dana off budget atau dana di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, Agus mengaku tidak bisa merinci secara detil proyek apa saja di Pemprov DKI yang menggunakan dana itu.

Agus menjelaskan, dana off budget hanya diperbolehkan jika tidak ada aturan yang mengatur proses pelaksanaan proyek-proyek yang dikerjakan oleh setiap daerah. Dana itu dinilai rentan dikorupsi karena dicatat sendiri tanpa mekanisme pengelolaan anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.17/2003 tentang perbendaharaan negara.

"(Dana off budget) boleh jika kondisinya darurat dan untuk pertanggungjawaban di APBD Perubahan. Kemudian masuk menjadi aset, tapi apakah dilakukan seperti itu atau tidak kami tahu," ujarnya.

Agus juga menyatakan, KPK belum bisa memastikan apakah akan kembali memeriksa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Prunama alias Ahok terkait temuan baru tersebut. Ia menegaskan, rencana agenda pemeriksaan baru bisa dipastikan usai bertemu dengan BPK.

"(Pemeriksaaan Ahok) belum tahu. Ini masih menunggu informasi dari BPK," ujar Agus.

Sebelumnya, KPK menyebut hasil penyelidikan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras tidak mengarah pada potensi perbuatan melawan hukum.

Di sisi lain, BPK DKI menyebut pembelian lahan Sumber Waras merugikan keuangan negara hingga Rp191 miliar. Bahkan dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi oleh BPK, yakni sebesar Rp173 miliar.

Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menaksir nilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaksir nilai NJOP di Jalan Kyai Tapa.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER