Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa pengadang kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyampaikan permohonan maaf. Naman Sanip, terdakwa pengadangan kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, meminta maaf kepada Djarot dengan mata berkaca-kaca.
Pria yang berprofesi sebagai pedagang bubur itu menghampiri Djarot yang bangkit dari tempat duduknya, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang perdana perkara pengadangan kampanye itu beragenda pembacaan dakwaan terhadap Naman. Dia didakwa sebagai koordinator aksi pengadangan saat Djarot sedang blusukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mau minta maaf sama Pak Djarot karena Pak Djarot sebenarnya tidak bersalah," ujar Naman di PN Jakarta Barat, Selasa (13/12).
Pada kesempatan itu, Djarot pun menanyakan kabar Naman. Ia juga sempat berbisik pada Naman soal penolakan itu.
"Bapak kenal nggak sama mereka yang datang itu (saat penolakan)," kata Djarot.
Naman mengaku tidak mengenal dengan sejumlah orang yang datang menolak Djarot kala itu. Dia mengatakan, penolakan itu awalnya ditujukan kepada calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Menurut Naman, saat itu Ahok dikabarkan akan blusukan di Kembangan Utara. Dirinya pun tidak mengetahui ternyata yang datang adalah Djarot.
Mendengar penjelasan Naman, Djarot menyatakan telah memaafkan Naman. Meski demikian, proses hukum tetap akan dilanjutkan guna memberikan pendidikan politik, pendidikan demokrasi dan pendidikan hukum bagi masyarakat.
"Secara pribadi, saya jelas memaafkan yang bersangkutan, Pak Naman. Tapi karena ini sudah masuk proses hukum dan kami berada di negara hukum maka kami ikuti proses hukum ini," ucapnya.
Pengadangan kampanye itu terjadi pada 9 November lalu. Saat penolakan, massa membawa spanduk yang bertuliskan menolak penista agama untuk masuk ke wilayah mereka.
Meskipun sudah mengetahui Djarot yang hadir, namun penolakan masih berlanjut. Saat Djarot menyambangi rumah Haji Saman, salah satu tokoh agama di Kembangan Utara, massa pun tetap melakukan aksi penolakan.
Akibatnya, Djarot memutuskan tidak melanjutkan blusukan di Kembangan Utara. Tim pemenangan Ahok-Djarot melaporkan hal itu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, Bawaslu memutuskan penolakan itu sebagai tindak pelanggaran pidana. Selain itu, pihak kepolisian pun menetapkan Naman sebagai tersangka kasus dugaan penolakan kampanye.
(pmg/pmg)