Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Nazri Adlani menyatakan, pembubuhan kalimat atau gambar pada Bendera Merah Putih merupakan bentuk pelanggaran. Ia menilai, hal tersebut sama dengan dosa dalam konteks agama.
Pandangan tersebut diutarakan menanggapi pengibaran bendera merah-putih bertuliskan huruf Arab oleh massa Front Pembela Islam saat berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Senin (16/1).
"Bendera merah putih bagaimanapun tidak boleh ditambah-tambah. Kalau dalam agama berdosa," ujar Nazri di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Rabu (18/1).
Purnawirawan TNI Angkatan Darat itu mengatakan, bendera merah-putih merupakan lambang negara yang harus dijaga. Oleh karena itu, kata dia, pihak mana pun yang melecehkan lambang negara perlu diperingati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazri berpendapat, perlu ada penyelidikan terlebih dahulu untuk menyimpulkan motif di balik pembubuhan kalimat tersebut. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya fitnah terhadap umat Islam.
Selain itu, kata Nazri, penyelidikan juga perlu dilakukan guna mencegah upaya yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu untuk menyudutkan umat Islam.
"Kami umat islam ini mau disudutkan macam-macam," ujarnya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, penulisan aksara arab di bendera merah-putih jelas merupakan pelanggaran. Ia menganggap perlu ada tindakan hukum tegas atas peristiwa tersebut.
Meski demikian, Wiranto enggan berkomentar lebih jauh atas hal tersebut.
"Sekarang saya tanya Anda, (membubuhkan tulisan di Bendera Merah Putih) melanggar hukum tidak? Ya, tindak tegas," ujar Wiranto.
Di media sosial, peristiwa pengibaran bendera merah-putih bertuliskan huruf Arab ramai dibicarakan netizien.
Pada sebuah foto yang mengabadikan kejadian itu terlihat seorang pedemo bersorban putih dan jaket hitam membawa bendera merah-putih saat bergerak ke area demonstrasi.
Pada bagian merah di bendera yang dibawa pria itu terdapat kalimat syahadat laa Illaha Illallah yang artinya tiada Tuhan selain Allah. Sementara itu, sisi putih bendera itu terdapat gambar pedang.
Pengibaran bendera itu terjadi saat FPI menuntut Mabes Polri mencopot Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan. Pimpinan FPI menuduh Anton membiarkan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia memukuli anggota mereka.
Aturan penggunaan Bendera Merah Putih diatur dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Beleid itu mengatur sejumlah larangan terkait penggunaan bendera negara.
Pasal 67 pada UU tersebut melarang setiap orang untuk mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera Indonesia.
Para pelanggar pasal tersebut terancam dijatuhi pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.