PKB Masih Kaji Usul Hak Angket Kasus Korupsi e-KTP

CNN Indonesia
Rabu, 15 Mar 2017 15:35 WIB
PKB menyebut, tudingan keterkaitan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kasus itu ditengarai menjadi alasan utama di balik bergulirnya usul hak angket e-KTP.
Gedung DPR/MPR, Jakarta. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sektertaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding menyatakan, partianya akan mengkaji usulan pembentukkan hak angket dalam dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.

Pengkajian usulan dilakukan untuk memastikan seberapa penting hak angket perlu dibentuk dalam kasus tersebut.

“Kami akan mempelajari dulu seberapa penting untuk meperjelas keadaan,” ujar Abdul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/3).
Abdul mengaku, samapi saat ini belum memahami secara rinci alasan diperlukan hak angket. Namun tudingan keterkaitan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kasus itu ditengarai menjadi alasan utama di balik bergulirnya usul angket.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri sebelumnya menuding Agus terlibat dalam melobi untuk memenangkan sebuah konsorsium dalam proyek pengadaan e-KTP. Fahri menyatakan, konsorsium yang dia maksud merupakan konsorsium BUMN—tanpa menyebut detail perusahaan pelat merah mana saja yang tergabung di dalamnya.

Jika usulan hak angket terealisasi, Abdul berharap, penyelidikan yang dilakukan DPR bisa dilakukan menyeluruh, termasuk pada langkah hukum yang dilakukan KPK. Karena selain diduga melibatkan Agus, kasus tersebut juga menyeret sejumlah nama anggota DPR, baik periode 2009-2014 atau anggota yang kembali terpilih di 2014-2019.
“Dari sisi hukum dan politik, targetnya akan ada investigasi menyeluruh terhadap fokus KPK (dalam menangani kasus e-KTP),” ujarnya.

Sementara ihwal dugaan penerimaan uang sebesar US$37 ribu oleh kader PKB Abdul Malik Haramaen dalam kasus itu, Abdul mengklaim, PKB telah melakukan pemeriksaan. Ia mengaku, sejauh ini PKB tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah kepada kadernya yang disebut dalam dakwaan.

“Kami nilai karena kasus hukum maka kedepankan praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum. Karena yang memutuskan bersalah atau tidak adalah pengadilan,” ujar Abdul.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER