Larangan Permanen Menambang di Watuputih Diminta Diterbitkan

CNN Indonesia
Kamis, 13 Apr 2017 15:17 WIB
Jika sudah ada penetapan kawasan lindung maka aktivitas tambang ilegal maupun yang mendapat izin pemerintah akan dilarang secara permanen.
Pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. berada di cekungan air tanah (CAT) Watuputih, Rembang, Jawa Tengah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendesak pemerintah daerah Jawa Tengah serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan larangan menambang di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Hal ini perlu ditegaskan lantaran masih ada pihak yang merasa berhak menambang di kawasan lindung geologi itu.

Isnur juga meminta kawasan CAT Watuputih itu ditetapkan sebagai kawasan bentang alam karst (KBAK).

"Dari awal MA (Mahkamah Agung) memang menetapkan tidak bisa (ditambang) karena memang itu kawasan lindung. Pemerintah juga harus segera memastikan kalau itu dilindungi dan tidak bisa ditambang secara permanen," kata Ketua Tim Advokasi LBH Jakarta, Muhammad Isnur, Kamis (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan itu sesuai hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tahap pertama yang menetapkan penambangan di CAT Watuputih tidak dapat diteruskan hingga ada hasil penelitian KLHS tahap kedua.

Isnur mengatakan, jika sudah ada penetapan kawasan lindung maka aktivitas tambang ilegal maupun yang mendapat izin pemerintah akan dilarang secara permanen.
"Jadi kawasan ini jika sudah ditetapkan tidak bisa ditambang, Pemda maupun perusahaan mana pun tidak akan sewenang-wenang menambang di sana," ujar Isnur.

Dia menambahkan, hasil KLHS tahap pertama yang dikeluarkan Rabu (12/4) terbukti telah menguatkan putusan Mahkamah Agung yang menyebut aktivitas pertambangan di pegunungan itu harus dihentikan.
LBH juga akan mendesak pemerintah daerah menghentikan aktivitas penambangan yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), aktivitas tambang ilegal di kawasan CAT Watuputih, serta mendorong moratorium IUP yang belum beroperasi dan pengeluaran ijin baru. Isnur menambahkan, pihaknya juga akan mendorong audit lingkungan oleh pemerintah untuk IUP yang beroperasi.

"Tentu semua akan kami dorong, dan yang paling penting prosesnya harus dilakukan secara terbuka dan transparan," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki menyatakan, seluruh kegiatan usaha penambangan di kawasan CAT Watuputih tidak dapat diteruskan hingga hasil penelitian KLHS tahap II keluar.
Namun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan, penambangan di kawasan CAT Watuputih tetap dapat dilanjutkan bagi perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Boleh, sampai IUP mereka habis. Bagi yang sudah punya izin diteruskan sambil menunggu penelitian selanjutnya," ungkap Ganjar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER