Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Bendahara Kwartir Daerah Pramuka DKI Deli Indriyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka DKI tahun anggaran 2014 dan 2015.
"Sudah ada satu tersangka kasus Kwarda ini, atas nama Deli," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Erwanto saat dikonfirmasi, Rabu (3/5).
Deli sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana bantuan hibah sebesar Rp13,62 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2014 dan 2015 tersebut pada Sabtu (27/2).
Kasus dana hibah Pemprov DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka DKI bukan perkara korupsi yang pertama menjerat Deli. Dia tengah mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggelembungan dana rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri 187, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat pada 2016 silam.
Kala itu, Deli diduga menggelembungkan spefikasi bangunan SMPN 187 saat menjabat sebagai Kepala Subdinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI yang menyebabkan kerugian sebanyak Rp509 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka DKI tahun anggaran 2014 dan 2015 ini sendiri sempat mendapat sorotan publik pada Januari silam. Pasalnya, penyidik sempat memeriksa Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018, Sylviana Murni, sebanyak dua kali
Kala itu, Sylvi tengah maju sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta 2017-2022 bersama Agus Harimurti Yudhoyono.