Luhut Ingatkan Gugatan Pengembang Jika Reklamasi Dihentikan

CNN Indonesia
Selasa, 23 Mei 2017 19:45 WIB
Pengembang akan rugi besar jika reklamasi disetop karena selama ini sudah mengeluarkan dana besar untuk menguruk laut.
Luhut menyebut pengembang bisa menggugat jika reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pengembang proyek reklamasi di Teluk Jakarta bisa melayangkan gugatan hukum jika Pemerintah Provinsi DK Jakarta di bawah Anies Baswedan-Sandiaga Uno menghentikannya. Menurutnya, pengembang telah mengeluarkan dana besar untuk membiayai proyek tersebut.

"Ini negara hukum, pasti pengembang akan menuntut," kata Luhut di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (23/5).

Bukan hanya biaya untuk mendatangkan pasir untuk menguruk laut, di pulau buatan yang sudah terbentuk, juga telah dibangun rumah toko (ruko). Pengembang juga sudah memasarkan properti di atas pulau hasil reklamasi itu.
Karena itu jika Anies-Sandi nekat menghentikan reklamasi, pengembang bakal rugi besar. Penghentian reklamasi tanpa ada kompensasi akan membawa perkara ini ke meja hijau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak ada ganti rugi, berkelahi terus di pangadilan. Mereka pasti akan menuntut Pemprov," kata Luhut. 

Hal ini juga disinggung Deputi Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana beberapa waktu lalu.

Menurutnya,  pengembang bisa saja langsung mengajukan gugatan terhadap pemerintah, jika nantinya proyek reklamasi Teluk Jakarta diputus secara sepihak. 

Gugatan ini sebagai reaksi pengembang yang merasa dirugikan setelah menanam modal investasi besar di proyek itu. 
"Saya yakin mereka (pengembang) tidak akan senang, mereka sudah tanam modal besar, kalau diputus begitu saja investasinya tidak akan kembali," kata Danang.

Hal berbeda justru disampaikan oleh anggota tim sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawidjaja yang menyebut pengembang sama sekali tidak bisa mengajukan tuntutan. 

Marco menilai pengembang justru telah melakukan pelanggaran hukum dengan membangun dan memulai reklamasi Teluk Jakarta yang dinilai telah melanggar sejumlah aturan. 

"Anda melakukan sesuatu tidak sesuai koridor hukum, makanya anda tidak berhak atas ganti rugi," kata Marco
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER