"Ini negara hukum, pasti pengembang akan menuntut," kata Luhut di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (23/5).
Bukan hanya biaya untuk mendatangkan pasir untuk menguruk laut, di pulau buatan yang sudah terbentuk, juga telah dibangun rumah toko (ruko). Pengembang juga sudah memasarkan properti di atas pulau hasil reklamasi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini juga disinggung Deputi Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana beberapa waktu lalu.
Gugatan ini sebagai reaksi pengembang yang merasa dirugikan setelah menanam modal investasi besar di proyek itu.
Hal berbeda justru disampaikan oleh anggota tim sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawidjaja yang menyebut pengembang sama sekali tidak bisa mengajukan tuntutan.
Marco menilai pengembang justru telah melakukan pelanggaran hukum dengan membangun dan memulai reklamasi Teluk Jakarta yang dinilai telah melanggar sejumlah aturan.
"Anda melakukan sesuatu tidak sesuai koridor hukum, makanya anda tidak berhak atas ganti rugi," kata Marco