Penjara Ahok dan Aliran Sampai Jauh Pemburu Penista Agama

CNN Indonesia
Jumat, 09 Jun 2017 08:03 WIB
Penjara untuk Ahok rupanya tak memadamkan masalah soal dugaan penodaan agama. Pemburuan terhadap orang yang dianggap menghina ulama justru kian meluas.
Penjara untuk Ahok rupanya tak memadamkan masalah soal dugaan penodaan agama. Pemburuan terhadap orang yang dianggap menghina ulama justru kian meluas. (CNN Indonesia/Filani Olivia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Azzwar R. Wakiden mengunggah satu status di akun Facebook miliknya, suatu siang pada akhir Mei lalu. Sekilas tampak seperti pengumuman biasa. Namun, status itu memuat alamat surat elektronik untuk mengadukan orang-orang yang diduga menista agama Islam.

“Siapa saja yang menemukan penista agama Islam dan penghina ulama, termasuk Habib Rizieq di sosmed silakan kirim email ke [email protected],” kata Azzwar. “… Agar bisa ditindaklanjuti oleh laskar dan tim pemburu penista Islam dan penghina ulama.”

Dalam keterangannya, Azzwar adalah warga yang tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan. Dia juga menulis namanya dengan tambahan status ‘cyber moslem’.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan MCA dalam alamat surel itu adalah Muslim Cyber Army.

Dalam akun Facebook resminya, MCA mengunggah satu pengumuman yang ditulis ulang oleh Azzwar. Isinya soal dugaan penistaan Islam dan fitnah terhadap ulama.

“Kalau ada postingan mereka yang menistakan Islam, memfitnah ulama …,” demikian MCA “… Screenshot dan share di grup atau halaman seperjuangan MCA. Jika Anda takut, kirim saja langsung ke email tim pemburu penista: [email protected].”

Penista agama mungkin jadi istilah populer—paling tidak—sejak kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pada September 2016, Ahok mengutip surat Al Maidah, salah satu surat dalam Al Quran, saat memberikan pidato di Kepulauan Seribu. Video tentang pidato itu kemudian menyebar di media sosial, dan Ahok dianggap menista agama dan ulama—karena dia beragama Kristen Protestan.

Gelombang unjuk rasa anti-Ahok pun berdatangan. Ada ratusan ribu hingga jutaan orang yang tergabung dalam Aksi 411, Aksi 212 atau Aksi 313 dari November 2016—Maret 2017.

Ahok dijerat pidana hingga akhirnya dihukum 2 tahun penjara pada 9 Mei lalu. Majelis hakim menghukum karena dinilai terbukti melakukan penodaan terhadap agama.
Penjara Ahok dan Pemburu Penista Agama Mengalir Sampai JauhAhok dihukum 2 tahun pidana penjara di Mako Brimob karena terbukti menodai agama Islam. (CNN Indonesia/Feri Setyawan
Penjara Ahok, rupanya tak menghentikan masalah. Orang-orang yang dianggap menghina ulama—macam yang disampaikan Muslim Cyber Army—tetap diburu.

“Setelah Ahok divonis bersalah,” kata Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto, “Muncul tindakan pemburuan akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.”

Safenet mencatat sedikitnya 59 kasus yang justru muncul sejak Januari 2017 hingga Mei 2017.

Diketahui, sejak November 2016 hingga Mei 2017, gelombang demonstrasi anti-Ahok hingga kampanye gubernur muslim terus terjadi, bersamaan dengan Pilkada DKI Jakarta. Pemenang pemilihan itu adalah pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, mengalahkan duet Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

Safenet mencatat sejumlah status yang diduga menghina ulama adalah mulai dari foto dan video provokatif hingga kalimat yang dianggap menentang.
Pelbagai kasus itu pun ditangani dengan sejumlah aksi: diburu, akun dihapus, diteror hingga didatangi secara massal. Dari Aceh hingga Kalimantan Timur. Dari Jakarta hingga Jambi.

Sejumlah kalimat itu misalnya:

Take beer, take beer.”

“Si Rizieq bukan ulama tapi aktor mesum.”

“Kapok Kalimantan, Surabaya, Bali, Jawa Barat pada menolak ormas rusuh FPI.”

Damar menuturkan tren itu disebut sebagai ‘the Ahok Effect’—karena marak terjadi usai kasus Ahok.
Dia menuturkan pemburuan para pihak yang dianggap menista ulama itu akan membuat penegakan hukum berdasarkan pada tekanan massa. “Tidak terlindunginya warga negara, karena absennya asas praduga tak bersalah,” kata Damar.

Rizieq sendiri—pentolan Front Pembela Islam—dikritik karena terjerat kasus dugaan cakap mesum dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein. Keduanya sudah ditetapkan tersangka, namun hingga kini Rizieq tak pulang ke Indonesia dan memilih menetap di Arab Saudi.

Sepuluh Pola Persekusi

Koalisi Anti Persekusi menyatakan sedikitnya terdapat sepuluh pola yang dilakukan oleh para pemburu ‘the Ahok Effect’ atau dikenal dengan persekusi.

Pola itu adalah: menelusuri orang yang dianggap menghina ulama; membuka identitas dan menyebarkannya; menginstruksikan untuk memburu target; aksi mendatangi ke rumah atau kantor; ancaman kekerasan hingga terjadi kekerasan.

Lainnya adalah dilaporkan ke kantor polisi dengan Pasal 28 Undang Undang ITE atau Pasal 156 a KUHP; disuruh meminta maaf lisan maupun pernyataan tertulis; penegak hukum menetapkan tersangka; penegak hukum hanya melihat proses penuntutan permintaan maaf; dan akun korban diduga dipalsukan.

“Persekusi diwarnai pemburuan yang terindikasi dilakukan sistematis dan meluas,” demikian Direktur YLBHI Asfinawati. “Ini mengancam demokrasi karena sekelompok orang mengambil alih negara untuk menetapkan orang bersalah.”

Salah satu contoh korban ‘the Ahok Effect’ adalah Fiera Lovita, dokter yang bekerja di RSUD Kota Solok, Sumatera Barat.

Dokter Lola, demikian dia dipanggil, terpaksa mengungsi dari Solok ke Jakarta karena tekanan dari FPI akibat mengunggah kritik soal Rizieq Shihab terkait dengan kasus cakap mesum.

"Mereka menuduh saya sebagai pelacur, penghina ulama,” kata Fiera. “Mereka menuduh saya komunis dan PKI.”
Penjara Ahok dan Pemburu Penista Agama Mengalir Sampai JauhDokter Fiera Lovita diteror oleh FPI karena mengkritik Rizieq Shihab dalam kasus dugaan cakap mesum. (CNN Indonesia/Marselinus Gual)
Namun di sisi lain, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) justru membantah praktik persekusi saat ini.

Perkumpulan itu menilai persekusi hanyalah penggiringan opini untuk membuat masyarakat percaya hal itu terjadi. Wakil Ketua ACTA Agustiar menyatakan ada kesalahpahaman soal persekusi. Menurutnya, persekusi harus ada motif kebencian berdasarkan identitas.

“Intinya, untuk dikategorikan persekusi harus ada motif kebencian berdasarkan identitas baik ras, agama, atau gender. Bukan karena perbuatan orang yang menjadi korban,” kata dia.

Masalahnya, korban—macam dokter Lola, tetap berjatuhan hingga hari ini.

Mungkin hal ini pula yang membuat Kapolri Jendral Tito Karnavian mengambil tindakan tegas. Dia menuturkan persekusi dapat ditindak oleh aparat penegak hukum karena bukan delik aduan.

Artinya, polisi dapat memproses aksi perburuan itu tanpa menunggu pengaduan masyarakat.

“Kalau polisi sendiri tahu, ya polisi akan kejar," kata Tito pada pekan lalu.

Tapi peringatan dari Kapolri, nampaknya tak berpengaruh pada orang macam Azzwar Wakiden, seorang ‘cyber moslem’ di Makassar.

Dia tetap mengunggah status yang menyokong aksi pemburuan ‘the Ahok Effect’.

“Ada yang mau bilang Allah mempersekusi Anda-Anda yang menghina agama dan ulama kami?” kata Azzwar dalam status Facebook miliknya. “Kami yakin azab Allah lebih dahsyat. … Allahu Akbar.”
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER