Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator aksi karyawan PT Transjakarta, Budi Marcello menyampaikan unjuk rasa hari ini ditunda setelah berdialog dengan Polda Metro Jaya. Aksi itu terkait tuntutan peningkatan status karyawan dan kenaikan upah.
"Ditunda, nanti akan diinfokan lagi terkait kelanjutan aksi, kami sudah berdialog dengan pihak Polda Metro Jaya terkait (aksi) ini," kata Budi kepada
CNNIndonesia.com di Jakarta, Rabu (14/6).
Budi mengatakan, pihak kepolisian menjanjikan akan memfasilitasi dialog antara pihak karyawan, Pemprov DKI Jakarta, manajemen dan jajaran direksi PT TransJakarta, serta DPRD DKI Jakarta. Dialog itu akan dilaksanakan hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini, tapi saat dialog berlangsung kami minta rekan-rekan semua tetap bekerja seperti biasa, jangan membuat keributan di jalan," ujarnya.
Budi meminta para karyawan sabar menunggu hasil dialog antarsejumlah pihak. Menurutnya, tuntutan karyawan akan dibahas hingga selesai hari ini.
Alasan lain dibatalkannya aksi hari ini karena muncul isu pelemparan bom Molotov ke rumah direktur utama PT Transjakarta pada Selasa (13/6) malam. Terkait isu tersebut, Budi enggan menjelaskannya lebih jauh.
"Iya, katanya ada kejadian (di rumah dirut) dilempar bom, rumah dia kan ada di kawasan Pulogadung, tidak tahu saya jelasnya," kata dia.
Sebelumnya, Ratusan karyawan PT Transjakarta menggelar demonstrasi di depan kantor pusat TransJakarta di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (12/6). Mereka menuntut kenaikan upah serta pengangkatan status karyawan dari kontrak menjadi tetap.
Setelah melakukan mediasi antara pihak manajemen dan perwakilan karyawan yang ikut aksi, pihak manajemen diberi tenggat waktu dua hari untuk memenuhi tuntutan pegawai. Tenggat waktu itu pun telah jatuh tempo hari ini.
Sementara itu, pihak manajemen PT Transjakarta pun masih mempertimbangkan tuntutan para karyawan, terutama terkait status karyawan kontrak menjadi tetap.
Direktur Utama PT TransJakarta, Budi Kaliwono, mengatakan karyawan yang ingin mendapatkan kenaikan status harus menjalani berbagai tes dan tidak bisa langsung naik status menjadi pekerja tetap. Terkait lama bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu bukan menjadi faktor penentu.
"Kami tentu akan pikirkan. Tapi ada aturan dan prosedur juga yang harus diikuti, kami tidak bisa langsung menaikan status kerja seseorang," kata Budi Kaliwono.